No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 16 Februari 2023
in Headline, Nasional
0
Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?

Infografis: (Razaq/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim pada Senin (13/2/2023). Lalu benarkah hukuman mati tunggu 10 tahun? Berikut penjelasannya!

Melansir dari laman suara.com, hukuman mati atau pidana mati adalah praktik di suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas kejahatan yang diperbuat. Bagaimana aturan hukuman mati di Indonesia?

Vonis hukuman mati tak bisa dijatuhkan sembarangan dan hanya bisa diberikan pada terdakwa yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum.

Mengingat beratnya hukuman mati, maka keberadaannya menjadi pro dan kontra. Dalam sudut pandang KUHP, pidana mati masuk dalam jenis sanksi pidana pokok urutan pertama yang disusun berdasarkan berat dan ringannya sanksi.

Dalam Rancangan KUHP, hukuman mati bukan lagi jenis pidana pokok melainkan pidana khusus alternatif yang harus dilalui dengan beberapa tahapan.

Pertama, menghindari pidana mati sejauh mungkin dengan memilih pidana alternatif seperti pidana seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kedua, penundaan pidana mati dimungkinkan dengan masa percobaan 10 tahun di mana dalam penundaan itu, dimungkinkan perubahan dari pidana mati jadi seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Ketiga, terpidana berhak mengajukan grasi dan pidana mati itu sendiri baru dilakukan setelah permohonan grasi ditolak Presiden. Jika grasi ditolak dan pidana mati tak dilaksanakan selama 10 tahun, maka hukuman mati dapat berubah jadi pidana seumur hidup.

Baca Juga :  BMKG Deteksi Tsunami Terjadi di Ternate, Jailolo, dan Bitung
Infografis: (Razaq/Gopos)

Baca Juga: Bharada Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Berikut isi pasal 100 KUHP

(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau c. ada alasan yang meringankan.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Infografis: (Razaq/Gopos)

Benarkah Hukuman Mati Tunggu 10 Tahun

Kesimpulannya, masa percobaan 10 tahun akan jadi pertimbangan apakah ada perubahan perilaku serta penyesalan dari terpidana itu sendiri.

Baca Juga :  Upaya Banding Ferdy Sambo Ditolak

Jika terpidana membuktikan berkelakuan baik, maka pidana mati tak perlu dilakukan dan bisa dikonversi dengan pidana penjara seumur hidup.

Hal ini jadi sorotan Hotman Paris yang sempat membahas tentang hukuman mati. Dalam penjelasannya, ia menyebut rancangan KUHP di atas berlaku tiga tahun setelah disahkan pada Desember 2022.

Dalam video yang diunggah ulang akun @lambegosiip, Hotman berkata bingung dengan nalar hukum si pembuat Undang-Undang.

“Hadehh..pusing..nalar hukumnya di mana ini orang-orang, ini Pasal 100 nih, di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik,” kata Hotman Paris dikutip dari akun tersebut, Selasa (14/2/2023).

“Ya nanti bakal mahal deh surat kelakukan baik oleh kepala lapas penjara, dari pada dihukum mati? huu..orang berapapun akan mau (bayar). Jadi apa artinya gitu loh? Sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati.”

“Ya di penjara ya yang menentukan kelakukan baik kan kepala lapas, waduh, surat keterangan kelakukan baik ini pasti surat paling mahal harganya di dunia,” kata Hotman.

Itulah jawaban atas pertanyaan benarkah hukuman mati tunggu 10 tahun?” Semoga tulisan ini bermanfaat. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: Ferdy SamboHukuman Mati
Previous Post

Setwan Bonebol Raih Ortala Award Tercepat Penyelesaian Dokumen Sakip

Next Post

Polres Gorut Dalami Dugaan Praktik Jual Beli Pupuk Bersubsidi

Related Posts

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Pria Asal Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess, Kota Gorontalo
Headline

Pria Asal Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess, Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Tiga Raksasa Tambang Diduga Biang Kerok Krisis Air Popayato, PDAM Pohuwato Dinilai Bungkam
Headline

Tiga Raksasa Tambang Diduga Biang Kerok Krisis Air Popayato, PDAM Pohuwato Dinilai Bungkam

Senin 23 Juni 2025
Nelayan Boalemo Tewas Mengapung di Laut Popayato, Ditemukan di Dekat Perahu Terbalik
Headline

Nelayan Boalemo Tewas Mengapung di Laut Popayato, Ditemukan di Dekat Perahu Terbalik

Kamis 19 Juni 2025
PMI Segera Gelar MUSKOT ke-IX, Adhan: Calon Ketua Harus Totalitas Terhadap Organisasi
Headline

Gubernur Gusnar Dinilai Hambat Reformasi ASN, Uji Kompetensi JPT di Kota Gorontalo Terancam Gagal

Sabtu 14 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
Next Post
Polres Gorut Dalami Dugaan Praktik Jual Beli Pupuk Bersubsidi

Polres Gorut Dalami Dugaan Praktik Jual Beli Pupuk Bersubsidi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB Gorontalo Tuai Masalah Lagi, Mulai dari Jarak Hingga Masuknya SMA Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.