GOPOS.ID – Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E merupakan eksekutor penembakan Yosua atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Mengutip dari laman suara.com (jaringan berita gopos.id) vonis Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).
“Richard Eliezer dijatuhkan pidana selama satu tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Wahyu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. (Suara/Putra/Gopos)
![Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, divonis tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang dibacakan majelis hakim di PN Jaksel. [ANTARA/Suara.com]](https://gopos.id/wp-content/uploads/2023/02/47480-rrichard-eliezer-alias-bbharada-e.webp)







