GOPOS.ID – Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim pada Senin (13/2/2023). Lalu benarkah hukuman mati tunggu 10 tahun? Berikut penjelasannya!
Melansir dari laman suara.com, hukuman mati atau pidana mati adalah praktik di suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas kejahatan yang diperbuat. Bagaimana aturan hukuman mati di Indonesia?
Vonis hukuman mati tak bisa dijatuhkan sembarangan dan hanya bisa diberikan pada terdakwa yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum.
Mengingat beratnya hukuman mati, maka keberadaannya menjadi pro dan kontra. Dalam sudut pandang KUHP, pidana mati masuk dalam jenis sanksi pidana pokok urutan pertama yang disusun berdasarkan berat dan ringannya sanksi.
Dalam Rancangan KUHP, hukuman mati bukan lagi jenis pidana pokok melainkan pidana khusus alternatif yang harus dilalui dengan beberapa tahapan.
Pertama, menghindari pidana mati sejauh mungkin dengan memilih pidana alternatif seperti pidana seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kedua, penundaan pidana mati dimungkinkan dengan masa percobaan 10 tahun di mana dalam penundaan itu, dimungkinkan perubahan dari pidana mati jadi seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Ketiga, terpidana berhak mengajukan grasi dan pidana mati itu sendiri baru dilakukan setelah permohonan grasi ditolak Presiden. Jika grasi ditolak dan pidana mati tak dilaksanakan selama 10 tahun, maka hukuman mati dapat berubah jadi pidana seumur hidup.
Baca Juga: Bharada Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Berikut isi pasal 100 KUHP
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau c. ada alasan yang meringankan.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Benarkah Hukuman Mati Tunggu 10 Tahun
Kesimpulannya, masa percobaan 10 tahun akan jadi pertimbangan apakah ada perubahan perilaku serta penyesalan dari terpidana itu sendiri.
Jika terpidana membuktikan berkelakuan baik, maka pidana mati tak perlu dilakukan dan bisa dikonversi dengan pidana penjara seumur hidup.
Hal ini jadi sorotan Hotman Paris yang sempat membahas tentang hukuman mati. Dalam penjelasannya, ia menyebut rancangan KUHP di atas berlaku tiga tahun setelah disahkan pada Desember 2022.
Dalam video yang diunggah ulang akun @lambegosiip, Hotman berkata bingung dengan nalar hukum si pembuat Undang-Undang.
“Hadehh..pusing..nalar hukumnya di mana ini orang-orang, ini Pasal 100 nih, di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik,” kata Hotman Paris dikutip dari akun tersebut, Selasa (14/2/2023).
“Ya nanti bakal mahal deh surat kelakukan baik oleh kepala lapas penjara, dari pada dihukum mati? huu..orang berapapun akan mau (bayar). Jadi apa artinya gitu loh? Sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati.”
“Ya di penjara ya yang menentukan kelakukan baik kan kepala lapas, waduh, surat keterangan kelakukan baik ini pasti surat paling mahal harganya di dunia,” kata Hotman.
Itulah jawaban atas pertanyaan benarkah hukuman mati tunggu 10 tahun?” Semoga tulisan ini bermanfaat. (Suara/Putra/Gopos)