GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fadel Muhammad memastikan akan menempuh jalur hukum terkait pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR RI. Langkah itu ditempuh karena mekanisme pencopotan dirinya tidak sesuai peraturan perundang-undangan maupun tata terbit di DPD/MPR.
Menurut Fadel Muhammad, mekanisme mosi tidak percaya tidak ada dalam aturan perundang-undangan. Begitu pula tata tertib maupun aturan lain yang ada di DPD/MPR. Sehingga usulan pengambilalihan mandat oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional.
“Pencopotan saya sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD RI yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis, 18 Agustus 2022, tidak sesuai aturan. Oleh karena itu saya akan menempuh jalur hukum,” tegas Fadel di Jakarta.
Fadel menegaskan, kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya Advokat Senior dan Penasehat Hukum Dahlan Pido, SH., MH menilai, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti selama ini banyak menggunakan institusi DPD-RI untuk memperjuangkan kepentingan politiknya sendiri.
“Misalnya mendesak ditarik dari Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Prof. Dr. Fadel Muhammad untuk periode 2019-2024 dari unsur DPD RI.Padahal Fadel Muhammad di pilih secara sah dalam rapat pleno DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019 malam,” ujar Dahlan.
Menurut Dahlan Pido, dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau MD3, Juncto Tatib MPR-RI No. 1 Tahun 2019, yang mengatur Susunan, Kedudukan dan Keanggotaan serta Tata Cara MPR dalam melaksanakan wewenang, tugas, hak dan kewajiban MPR-RI. Pada Pasal 29 ayat 2 jelas dan terang disebutkan, bahwa untuk Pimpinan MPR-RI yang diberhentikan, harus memenuhi unsur seperti pada huruf a, menyebutkan diberhentikan sebagai anggota DPR-RI dan DPD-RI, dan di huruf b menyebutkan, tidak dapat melakukan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan
“Terlihat dari Pasal 29 ayat (2) huruf a dan b, alasan Ketua DPD-RI untuk meminta menarik Wakil Ketua MPR-RI (Prof. Dr. Fadel Muhammad) sangat premature, Cacat Hukum dan In-Konstitusional,” beber Dahlan Pido.
Menurut Dahlan, contoh akrobat lain dari Ketua DPD-RI / La Nyalla Mahmud Mattalitti adalah, seperti menggunakan institusi DPD-RI dan anggaran APBN menggugat President Threshold (PT) 20 % ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapus menjadi 0 persen, ini juga terlihat salah satu kepentingan pribadi agar bisa menjadi Calon Presiden (Capres) di tahun 2024.
“Kalau keluar gedung ini tidak bisa membawa-bawa nama DPD-RI, La Nyalla harus membuat partai politik jika ingin menjadi calon Presiden bukan menggunakan DPD-RI untuk kepentingan politik pribadinya,” pungkasnya. (adm-02/gopos)