No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dicopot dari Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad Tempuh Jalur Hukum

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Minggu 21 Agustus 2022
in Nasional
0
Fadel Muhammad.

Fadel Muhammad.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Mekanisme mosi tidak percaya, tidak di atur dalam perundang-undangan, sehingga itu dinilai tidak sesuai dengan tata tertib maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Apalagi bentuk usulan atau yang diistilahkan ‘pengambilalihan mandat’ oleh sejumlah anggota DPD disebut inkonstitusional.

Hal itu dikatakan Anggota DPD RI Fadel Muhammad yang menyatakan bahwa pencopotan dirinya sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD RI yang diputuskan dalam Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis, 18 Agustus 2022 tidak sesuai aturan.

 “Tidak sesuai aturan sehingga saya akan menempuh jalur hukum,” kata Fadel di Jakarta Sabtu, 20 Agustus 2022.

Dia menjelaskan kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Advokat Senior dan Penasehat Hukum Dahlan Pido, SH., MH mengatakan, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti dikatakannya selama ini banyak menggunakan institusi DPD-RI untuk memperjuangkan kepentingan politiknya sendiri.

“Misalnya mendesak ditarik dari Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Prof. Dr. Fadel Muhammad untuk periode 2019-2024 dari unsur DPD RI. Padahal Fadel Muhammad di pilih secara sah dalam rapat pleno DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019 malam,” ujar Dahlan mengutip dari laman harianterbit.com.

Baca Juga :  Fadel Muhammad dan Ana S Abdul Hamid Unggul di Pinogu

Lanjut dia, keputusan itu mutlak yang dihasilkan dari pemungutan suara (voting) , dan menetapkan Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD-RI, yang direkomendasikan serta mendapat dukungan penuh dari wilayah Timur Indonesia. Dalam perebutan kursi pimpinan MPR RI ini, Fadel bersaing dengan tiga senator lainnya, mereka adalah Yorrys Raweyai, Dedi Iskandar dan GKR Hemas.

“Berdasarkan hasil pemungutan suara, Fadel meraih suara terbanyak, yaitu 59 suara, Yorrys 16 suara, Deddi 5 suara dan GKR Hemas 46 suara, total suara sebanyak 126 dari 136 anggota. Untuk diketahui dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau MD3, Juncto Tatib MPR-RI No. 1 Tahun 2019, yang mengatur Susunan, Kedudukan dan Keanggotaan serta Tata Cara MPR dalam melaksanakan wewenang, tugas, hak dan kewajiban MPR-RI, seperti pada Pasal 29 ayat 2 jelas dan terang disebutkan, bahwa untuk Pimpinan MPR-RI yang diberhentikan, harus memenuhi unsur seperti pada huruf a, menyebutkan diberhentikan sebagai anggota DPR-RI dan DPD-RI, dan di huruf b menyebutkan, tidak dapat melakukan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan,” ulasnya.

Baca Juga :  Rahmijati Masih Tangguh di Kab. Gorontalo

Terlihat, kata dia dari Pasal 29 ayat (2) huruf a dan b di atas, kata Dahlan, alasan Ketua DPD-RI untuk meminta menarik Wakil Ketua MPR-RI (Prof. Dr. Fadel Muhammad) sangat premature, Cacat Hukum dan In-Konstitusional.

Menurut Dahlan, contoh akrobat lain dari Ketua DPD-RI / La Nyalla Mahmud Mattalitti adalah, seperti menggunakan institusi DPD-RI dan anggaran APBN menggugat President Threshold (PT) 20 % ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapus menjadi 0 persen, ini juga terlihat salah satu kepentingan pribadi agar bisa menjadi Calon Presiden (Capres) di tahun 2024.

“Kalau keluar gedung ini tidak bisa membawa-bawa nama DPD-RI, La Nyalla harus membuat partai politik jika ingin menjadi calon Presiden bukan menggunakan DPD-RI untuk kepentingan politik pribadinya,” pungkasnya. (rls/adm-02/Gopos)

Tags: DicopotFadel MuhammadJalur HukumWakil Ketua MPR RI
Previous Post

Aleg Deprov Lapor Mobil Hilang, Polres Gorontalo Kota: Itu Tidak Benar!

Next Post

Fadel Muhammad Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pencopotan sebagai Wakil Ketua MPR

Related Posts

Nasional

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Korupsi Pengadaan Chromebook

Selasa 30 Juni 2026
Nasional

BPJS Kesehatan Dorong Budaya Hidup Sehat Lewat Health Fun Run

Senin 29 Juni 2026
Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Gorontalo dari Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/6/2026), untuk menghadiri puncak Pekan Nasional (PENAS) Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVII di Kabupaten Gorontalo. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden
Nasional

Presiden Prabowo Bertolak ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS KTNA XVII

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Pantau Harga Pangan, BULOG Sidak MinyaKita di Pasar Sentral

Senin 22 Juni 2026
Gorontalo

Dirut Bulog Bakal Cabut Izin Pengecer Jual Minyakita di Atas HET

Senin 22 Juni 2026
Nasional

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat 19 Juni 2026
Next Post
Wakil Ketua MPR RI

Fadel Muhammad Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pencopotan sebagai Wakil Ketua MPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.