GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Empat wilayah di Kota Gorontalo yaitu, Jalan Panjaitan, Jalan H.B Jassin, Jalan Prof Jhon Aryo Katili dan Jalan Sudirman menjadi wilayah yang memiliki nilai objek pajak yang tinggi.
Hal ini di ungkapkan oleh Kabid Pendapatan Badan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo, Suprianto Kadir, menjelaskan bahwa sejak pengalihan kewenangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari KPP Pratama ke Pemerintah Daerah, penetapan NJOP dilakukan berdasarkan potensi ekonomi di tiap wilayah.
“Di satu ruas jalan saja bisa ada beberapa kelas NJOP. Contohnya Jalan Nani Wartabone, di bagian pinggir jalan nilainya tinggi karena kawasan itu pusat ekonomi. Tapi kalau agak ke dalam, harganya beda lagi, lebih rendah,” terang Suprianto, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, keberadaan objek vital seperti rumah sakit, mall, hingga pusat keramaian juga memengaruhi penetapan NJOP.
“Semakin ke tengah kota, NJOP makin tinggi. Semakin ke pinggir, nilainya turun. Tapi khusus NJOP bangunan, itu dihitung berdasarkan kondisi dan fungsi bangunannya. Misalnya pabrik atau hotel, meski berada di kawasan dengan NJOP tanah rendah, nilai bangunannya bisa jauh lebih tinggi,” jelasnya.
Lebih jauh, Suprianto menegaskan Pemkot Gorontalo juga memiliki kebijakan soal pengaturan NJOP, termasuk memberikan keringanan berdasarkan fungsi bangunan.
“Misalnya, dalam satu wilayah NJOP tanahnya tinggi, tapi kalau hanya digunakan untuk bangun rumah tinggal, pemilik bisa mengajukan keringanan ke pemerintah.
Sebaliknya, kalau di wilayah dengan NJOP rendah tapi bangunannya dipakai untuk usaha atau komersil, maka nilai NJOP otomatis lebih tinggi,” tegasnya.
Dengan demikian, kata Suprianto, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan. Pemerintah tetap memberikan ruang kebijakan agar penetapan NJOP lebih adil dan sesuai dengan fungsi pemanfaatan lahan maupun bangunan. (Rama/Gopos)








