No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Empat Wilayah di Kota Gorontalo Punya Nilai Objek Pajak Yang Tinggi

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 23 September 2025
in Kota Smart
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Empat wilayah di Kota Gorontalo yaitu, Jalan Panjaitan, Jalan H.B Jassin, Jalan Prof Jhon Aryo Katili dan Jalan Sudirman menjadi wilayah yang memiliki nilai objek pajak yang tinggi.

Hal ini di ungkapkan oleh Kabid Pendapatan Badan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo, Suprianto Kadir, menjelaskan bahwa sejak pengalihan kewenangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari KPP Pratama ke Pemerintah Daerah, penetapan NJOP dilakukan berdasarkan potensi ekonomi di tiap wilayah.

“Di satu ruas jalan saja bisa ada beberapa kelas NJOP. Contohnya Jalan Nani Wartabone, di bagian pinggir jalan nilainya tinggi karena kawasan itu pusat ekonomi. Tapi kalau agak ke dalam, harganya beda lagi, lebih rendah,” terang Suprianto, Senin (22/9/2025).

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Bakal Benahi Kawasan Benteng Otanaha

Ia menambahkan, keberadaan objek vital seperti rumah sakit, mall, hingga pusat keramaian juga memengaruhi penetapan NJOP.

“Semakin ke tengah kota, NJOP makin tinggi. Semakin ke pinggir, nilainya turun. Tapi khusus NJOP bangunan, itu dihitung berdasarkan kondisi dan fungsi bangunannya. Misalnya pabrik atau hotel, meski berada di kawasan dengan NJOP tanah rendah, nilai bangunannya bisa jauh lebih tinggi,” jelasnya.

Lebih jauh, Suprianto menegaskan Pemkot Gorontalo juga memiliki kebijakan soal pengaturan NJOP, termasuk memberikan keringanan berdasarkan fungsi bangunan.

Baca Juga :  Polsek-Koramil Dungingi Sisir Lokasi Rawan Panah Wayer

“Misalnya, dalam satu wilayah NJOP tanahnya tinggi, tapi kalau hanya digunakan untuk bangun rumah tinggal, pemilik bisa mengajukan keringanan ke pemerintah.

Sebaliknya, kalau di wilayah dengan NJOP rendah tapi bangunannya dipakai untuk usaha atau komersil, maka nilai NJOP otomatis lebih tinggi,” tegasnya.

Dengan demikian, kata Suprianto, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan. Pemerintah tetap memberikan ruang kebijakan agar penetapan NJOP lebih adil dan sesuai dengan fungsi pemanfaatan lahan maupun bangunan. (Rama/Gopos)

Tags: Kota GorontaloObjek PajakPajak
Previous Post

Breaking News: Kantor Desa Molamahu di Pohuwato Terbakar

Next Post

Keluarga Muhamad Jeksen Tempuh Jalur Hukum

Related Posts

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memimpin penertiban PKL di jalan Nani Wartabone, kompleks Bank BTN, Rabu (8/4/2026).
Kota Smart

Pemkot Gorontalo Tertibkan PKL di Kompleks BTN Nani Wartabone

Rabu 8 April 2026
Kota Smart

Adhan Dambea: Demo di Gorontalo Hanya Ditunggangi Kepentingan Tertentu

Rabu 8 April 2026
Kota Smart

Pemkot Gorontalo Geliatkan Program “1 Jam Bersama Keluarga, 1 Jam Tanpa Gadget di Rumah”

Rabu 1 April 2026
Kota Smart

Adhan Dambea “Parkir” Lima Apoteker Diduga Jadi Mafia Penjualan Obat di Rumah Sakit

Jumat 27 Maret 2026
Kota Smart

Prestasi Gemilang di Tahun Pertama Kepemimpinan Adhan-Indra

Rabu 11 Maret 2026
Kota Smart

Adhan Soroti Kinerja Kejari Kota Perihal Kasus Penganiayaan di Pasar Sentral

Selasa 10 Maret 2026
Next Post

Keluarga Muhamad Jeksen Tempuh Jalur Hukum

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.