No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Empat Wilayah di Kota Gorontalo Punya Nilai Objek Pajak Yang Tinggi

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 23 September 2025
in Kota Smart
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Empat wilayah di Kota Gorontalo yaitu, Jalan Panjaitan, Jalan H.B Jassin, Jalan Prof Jhon Aryo Katili dan Jalan Sudirman menjadi wilayah yang memiliki nilai objek pajak yang tinggi.

Hal ini di ungkapkan oleh Kabid Pendapatan Badan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo, Suprianto Kadir, menjelaskan bahwa sejak pengalihan kewenangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari KPP Pratama ke Pemerintah Daerah, penetapan NJOP dilakukan berdasarkan potensi ekonomi di tiap wilayah.

“Di satu ruas jalan saja bisa ada beberapa kelas NJOP. Contohnya Jalan Nani Wartabone, di bagian pinggir jalan nilainya tinggi karena kawasan itu pusat ekonomi. Tapi kalau agak ke dalam, harganya beda lagi, lebih rendah,” terang Suprianto, Senin (22/9/2025).

Baca Juga :  Walikota Gorontalo Harap Capacity Building Tingkatkan Kemampuan Aparatur Pengelolaan PAD

Ia menambahkan, keberadaan objek vital seperti rumah sakit, mall, hingga pusat keramaian juga memengaruhi penetapan NJOP.

“Semakin ke tengah kota, NJOP makin tinggi. Semakin ke pinggir, nilainya turun. Tapi khusus NJOP bangunan, itu dihitung berdasarkan kondisi dan fungsi bangunannya. Misalnya pabrik atau hotel, meski berada di kawasan dengan NJOP tanah rendah, nilai bangunannya bisa jauh lebih tinggi,” jelasnya.

Lebih jauh, Suprianto menegaskan Pemkot Gorontalo juga memiliki kebijakan soal pengaturan NJOP, termasuk memberikan keringanan berdasarkan fungsi bangunan.

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Buka Posko Pengaduan THR

“Misalnya, dalam satu wilayah NJOP tanahnya tinggi, tapi kalau hanya digunakan untuk bangun rumah tinggal, pemilik bisa mengajukan keringanan ke pemerintah.

Sebaliknya, kalau di wilayah dengan NJOP rendah tapi bangunannya dipakai untuk usaha atau komersil, maka nilai NJOP otomatis lebih tinggi,” tegasnya.

Dengan demikian, kata Suprianto, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan. Pemerintah tetap memberikan ruang kebijakan agar penetapan NJOP lebih adil dan sesuai dengan fungsi pemanfaatan lahan maupun bangunan. (Rama/Gopos)

Tags: Kota GorontaloObjek PajakPajak
Previous Post

Breaking News: Kantor Desa Molamahu di Pohuwato Terbakar

Next Post

Keluarga Muhamad Jeksen Tempuh Jalur Hukum

Related Posts

Bagian pondasi dermaga kapal di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Kelurahan Leato Selatan, Kota Gorontalo, mengalami kerusakan akibat gelombang laut yang tinggi. (foto.istimewa)
Kota Smart

Dermaga KNMP Leato Selatan Alami Kerusakan Usai Diterjang Gelombang Tinggi

Senin 18 Mei 2026
Kota Smart

Dua Lurah di Kota Gorontalo Kompak Evakuasi Pohon yang Tumbang

Jumat 15 Mei 2026
Kota Smart

Perumda Air Minum Kota Gorontalo Klaim Pasokan Air Masih Surplus, Siap Layani Tambahan Pelanggan Usaha

Senin 11 Mei 2026
Kota Smart

UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

Minggu 10 Mei 2026
Walikota Gorontalo Adhan Dambea
Kota Smart

Pemerintah Kota Gorontalo Siapkan Perda Anti LGBT

Jumat 8 Mei 2026
Kota Smart

Pemkot Sidak 3 SPPG, 1 IPAL Dinyatakan Belum Layak

Senin 4 Mei 2026
Next Post

Keluarga Muhamad Jeksen Tempuh Jalur Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.