No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Empat Pelaku Panah Wayer Diringkus, Polisi: Mereka Kesal Korban Tak Bayar PSK

Alex by Alex
Rabu 26 Juli 2023
in Hukum & Kriminal
0
Empat Pelaku Panah Wayer Diringkus, Polisi: Mereka Kesal Korban Tak Bayar PSK

Empat terduga pelaku panah wayer di Marisa berhasil diamankan jajaran Polres Pohuwato, Rabu (26/7/2023).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Empat terduga pelaku panah wayer berhasil diamankan jajaran Polres Pohuwato, Rabu (26/7/2023). Mereka masing-masing berinisial IB (24), ZN (16), IP (22) dan MA (22).

Mereka mengaku kesal karena salah seorang korban tidak membayar setelah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang pekerja seks komersial (PSK), yang tak lain merupakan teman dari para terduga pelaku.

“Motif pelaku melakukan itu karena merasa sakit hati lantaran korban tidak mau membayar perempuan mereka (teman terduga pelaku),” ujar Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Aryoga Anastasius Harianja.

Baca Juga :  Kasus Panah Wayer, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan Anak

Faisal mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa kesepakatan IS, salah satu korban panah wayer, dan seorang PSK harus membayar Rp250 ribu. Namun setelah berhubungan intim, korban tidak memiliki uang sehingga para terduga pelaku menyerang korban dengan panah wayer.

“Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah anak panah wayer. Keempat pelaku akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Faisal.

Atas perbuatannya, pelaku utama terancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 10 Tahun.

Baca Juga :  Polsek Kota Utara Dalami Kepemilikan Panah Wayer

“Untuk pelaku pengeroyokan akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Faisal.

Sebelumnya ada dua lelaki yang menjadi korban panah wayer masing-masing MM (35) warga Desa Siduan, Kecamatan Paguat, Pohuwato, dan IS (32) warga Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Korban MM mendapat tembakan panah wayer di bagian punggung. Sedangkan IS di bagian tangannya.(yusuf/gopos)

Tags: Panah WayerPolres Pohuwato
Previous Post

Preservasi Ruas Jalan di Bolmut Diduga Amburadul

Next Post

Dukcapil Kabupaten Gorontalo Gunakan Sistem IKD Antisipasi Pemilu, Apa Itu?

Related Posts

Satlantas Polres Gorontalo Utara Mampu Tekan Pelanggaran Lalu Lintas
Hukum & Kriminal

Satlantas Polres Gorontalo Utara Mampu Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu 20 September 2023
Polisi Amankan Paket Ganja di Gorontalo, Dua Tersangka Diringkus
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Paket Ganja di Gorontalo, Dua Tersangka Diringkus

Rabu 20 September 2023
Polisi Ungkap Identitas Terduga Pelaku Penganiayaan Pelajar di Taman Kota
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Identitas Terduga Pelaku Penganiayaan Pelajar di Taman Kota

Rabu 20 September 2023
Bocah SD di Kabupaten Gorontalo Dicabuli Ayah Sambung hingga Hamil
Hukum & Kriminal

Bocah SD di Kabupaten Gorontalo Dicabuli Ayah Sambung hingga Hamil

Selasa 19 September 2023
Pelaku Judi Togel Online Diamankan Polda Gorontalo
Hukum & Kriminal

Pelaku Judi Togel Online Diamankan Polda Gorontalo

Minggu 17 September 2023
Kapolres Respon Keluhan Masyarakat Soal Anggota Gunakan Knalpot Racing
Hukum & Kriminal

Kapolres Respon Keluhan Masyarakat Soal Anggota Gunakan Knalpot Racing

Jumat 15 September 2023
Next Post
Penetapan DPT Kian Mepet, 16.007 Pemilih di Gorontalo Belum Punya KTP Elektronik

Dukcapil Kabupaten Gorontalo Gunakan Sistem IKD Antisipasi Pemilu, Apa Itu?

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tuntut Ganti Rugi Lahan Tambang, Demonstran Bakar Kantor Bupati Pohuwato

    Tuntut Ganti Rugi Lahan Tambang, Demonstran Bakar Kantor Bupati Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Bupati Pohuwato Dibakar Demonstran, Kapolda: Tangkap Semua yang Anarkis!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duduk Persoalan Demo Penambang Berujung Kantor Bupati Pohuwato Dibakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Kronologis Unjuk Rasa di Pohuwato Sampai Berujung Anarkis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Anggota Polisi Kritis Imbas Kericuhan di Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Dukung kami untuk jurnalisme berkualitas