No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Empat Pelaku Panah Wayer Diringkus, Polisi: Mereka Kesal Korban Tak Bayar PSK

Alexa by Alexa
Rabu 26 Juli 2023
in Hukum & Kriminal
0
Empat terduga pelaku panah wayer di Marisa berhasil diamankan jajaran Polres Pohuwato, Rabu (26/7/2023).

Empat terduga pelaku panah wayer di Marisa berhasil diamankan jajaran Polres Pohuwato, Rabu (26/7/2023).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Empat terduga pelaku panah wayer berhasil diamankan jajaran Polres Pohuwato, Rabu (26/7/2023). Mereka masing-masing berinisial IB (24), ZN (16), IP (22) dan MA (22).

Mereka mengaku kesal karena salah seorang korban tidak membayar setelah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang pekerja seks komersial (PSK), yang tak lain merupakan teman dari para terduga pelaku.

“Motif pelaku melakukan itu karena merasa sakit hati lantaran korban tidak mau membayar perempuan mereka (teman terduga pelaku),” ujar Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Aryoga Anastasius Harianja.

Baca Juga :  IMM Gorontalo-Polisi Salat Gaib untuk Mahasiswa UHO Kendari Alm. Randi

Faisal mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa kesepakatan IS, salah satu korban panah wayer, dan seorang PSK harus membayar Rp250 ribu. Namun setelah berhubungan intim, korban tidak memiliki uang sehingga para terduga pelaku menyerang korban dengan panah wayer.

“Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah anak panah wayer. Keempat pelaku akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Faisal.

Atas perbuatannya, pelaku utama terancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 10 Tahun.

Baca Juga :  Kesal Disebut Punya Penyakit AIDS, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Aniaya Warga

“Untuk pelaku pengeroyokan akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Faisal.

Sebelumnya ada dua lelaki yang menjadi korban panah wayer masing-masing MM (35) warga Desa Siduan, Kecamatan Paguat, Pohuwato, dan IS (32) warga Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Korban MM mendapat tembakan panah wayer di bagian punggung. Sedangkan IS di bagian tangannya.(yusuf/gopos)

Tags: Panah WayerPolres Pohuwato
Previous Post

Preservasi Ruas Jalan di Bolmut Diduga Amburadul

Next Post

Dukcapil Kabupaten Gorontalo Gunakan Sistem IKD Antisipasi Pemilu, Apa Itu?

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polisi Segara Panggil Terlapor Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Rumah Jawatan

Kamis 15 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Rumah Jawatan, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Diperiksa Polisi

Kamis 15 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Next Post
ilustrasi KTP-el. (istimewa)

Dukcapil Kabupaten Gorontalo Gunakan Sistem IKD Antisipasi Pemilu, Apa Itu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.