No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Empat Pelaku Panah Wayer Diringkus, Polisi: Mereka Kesal Korban Tak Bayar PSK

Alexa by Alexa
Rabu 26 Juli 2023
in Hukum & Kriminal
0
Empat terduga pelaku panah wayer di Marisa berhasil diamankan jajaran Polres Pohuwato, Rabu (26/7/2023).

Empat terduga pelaku panah wayer di Marisa berhasil diamankan jajaran Polres Pohuwato, Rabu (26/7/2023).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Empat terduga pelaku panah wayer berhasil diamankan jajaran Polres Pohuwato, Rabu (26/7/2023). Mereka masing-masing berinisial IB (24), ZN (16), IP (22) dan MA (22).

Mereka mengaku kesal karena salah seorang korban tidak membayar setelah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang pekerja seks komersial (PSK), yang tak lain merupakan teman dari para terduga pelaku.

“Motif pelaku melakukan itu karena merasa sakit hati lantaran korban tidak mau membayar perempuan mereka (teman terduga pelaku),” ujar Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Aryoga Anastasius Harianja.

Baca Juga :  Siaga Corona, Polres Pohuwato Tak Keluarkan Izin Keramaian

Faisal mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa kesepakatan IS, salah satu korban panah wayer, dan seorang PSK harus membayar Rp250 ribu. Namun setelah berhubungan intim, korban tidak memiliki uang sehingga para terduga pelaku menyerang korban dengan panah wayer.

“Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah anak panah wayer. Keempat pelaku akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Faisal.

Atas perbuatannya, pelaku utama terancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 10 Tahun.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Hadirkan Layanan SIM dan Samsat Drive Thru

“Untuk pelaku pengeroyokan akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Faisal.

Sebelumnya ada dua lelaki yang menjadi korban panah wayer masing-masing MM (35) warga Desa Siduan, Kecamatan Paguat, Pohuwato, dan IS (32) warga Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Korban MM mendapat tembakan panah wayer di bagian punggung. Sedangkan IS di bagian tangannya.(yusuf/gopos)

Tags: Panah WayerPolres Pohuwato
Previous Post

Preservasi Ruas Jalan di Bolmut Diduga Amburadul

Next Post

Dukcapil Kabupaten Gorontalo Gunakan Sistem IKD Antisipasi Pemilu, Apa Itu?

Related Posts

Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Selasa 19 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Makassar Diamankan Polres Pohuwato Diduga Bawa Sabu

Selasa 19 Mei 2026
Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.
Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Selasa 19 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

Selasa 12 Mei 2026
Next Post
ilustrasi KTP-el. (istimewa)

Dukcapil Kabupaten Gorontalo Gunakan Sistem IKD Antisipasi Pemilu, Apa Itu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.