GOPOS.ID, MARISA – Seorang pemuda berinisial AD (17) terpaksa harus menjalani hari-hari berikutnya di sel tahanan Polres Pohuwato lantaran diduga mencuri uang puluhan juta milik mantan majikannya di bekas tempat kerjanya, baru-baru ini.
Sebelumnya, uang hasil curian itu digunakan pemuda asal Desa Yipilo, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo itu hanya untuk berfoya-foya.
“Saat ini yang bersangkutan sementara diperiksa,” kata Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, Kamis (31/8/2023).
Kepada wartawan, AD mengaku sudah mengetahui seluk beluk toko incarannya yang berlokasi di pasar tradisional Marisa karena bekerja sebagai karyawan di toko tersebut.
AD mengaku sudah dua kali menjalankan aksinya di waktu berbeda-beda. Pertama, AD mengambil uang sebanyak Rp11,5 juta. Uang itu kemudian dihabiskan bersama teman-temannya, salah satunya untuk pesta minuman keras (Miras).
Merasa tidak dicari pemilik toko, AD kembali beraksi pada Selasa (29/8/2023). Disitu dia membawa kabur uang senilai Rp8,5 juta.
Dari sinilah pemilik toko sadar bahwa uang sebanyak Rp20 juta sudah hilang dan melaporkannya ke Polres Pohuwato. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AD di rumahnya di Desa Yipilo, Wanggarasi, Pohuwato. Polisi bahkan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp8,5 juta yang diduga kuat hasil curian.
“Uang yang Rp11,5 Juta saya pakai untuk servis handphone, main di room (tempat hiburan malam) dengan teman-teman. Kalau uang Rp8 juta lebih itu saya tidak sempat pakai,” kata AD menyesal.(yusuf/gopos)