No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Eks Kadis PU Kota Gorontalo Tidak Terbukti Korupsi di Proyek SPAM Dungingi

Hasan by Hasan
Selasa 15 Oktober 2024
in Gorontalo
0
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo saat membacakan vonis terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo saat membacakan vonis terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menyatakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Rifaldi Bahsuan, tidak terbukti dalam dugaan korupsi proyek optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo. Pengadilan Tipikor Gorontalo juga membebaskan Rifaldi dari tuntutan hukum dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis bebas terhadap Rifaldi dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo yang diketuai Achmad Peten Sili, S.H dalam persidangan yang digelar di gedung Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga :  Renovasi Masjid Al-Iklas Padebuolo Berlanjut

Sebelumnya, Rifaldi dituntut Jaksa Penuntut Umum dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Rifaldi dinilai melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, denga perubahan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penasehat Hukum Rifaldi Bahsuan, Ardy Wiranata Asryad menyampaikan bahwa kliennya yang merupakan mantan kadis PUPR Kota Gorontalo tidak terbukti secara unsur-unsur dan dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Maka dengan hal ini pihaknya menerima putusan hakim dan apabila JPU akan melakukan Kasasi maka pihaknya akan siap mengikuti proses hukum yang ada.

Baca Juga :  Samsia Mokodompit Berangkatkan 2 Orang Reseller untuk Umrah

“Tidak terbukti semua unsur dan dakwaan,” Ucap Ardy

“Ketika mereka tidak menerima putusan yang ada itu merupakan hak dari mereka,” Lanjut Ardy

Sebelumnya, Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo, Rivaldi Bahsoan didakwa dengan kasus (Rama/gopos)

Previous Post

BPKD Kotamobagu Berbagi Hadiah di Gebyar Sadar Pajak

Next Post

Masyarakat Botutonuo Cs Tegaskan Dukung Penuh Ismet Mile-Risman Tolingguhu

Related Posts

Gorontalo

Insiden RS Siti Khadijah, PJS Gorontalo Tegas: Profesi Wartawan Bukan Tameng Arogansi

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

IJTI Gorontalo Kecam Oknum Ngaku Jurnalis Ngamuk di RS Siti Hadijah

Sabtu 12 September 2026
APSI Gorontalo bekerjasama dengan UIN Sultan Amai Gorontalo menggelar PPA angkatan pertama di Provinsi Gorontalo, dimulai Jumat 11-13 September 2026
Gorontalo

APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

Sabtu 12 September 2026
comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

Pemberdayaan Perempuan Desa Langgula: Mengembangkan Usaha Olahan Cumi melalui Inkubasi Bisnis Sosial (Entrepreneurship Social)

Jumat 11 September 2026
Next Post
Masyarakat Botutonuo Cs Tegaskan Dukung Penuh Ismet Mile-Risman Tolingguhu

Masyarakat Botutonuo Cs Tegaskan Dukung Penuh Ismet Mile-Risman Tolingguhu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.