No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Eks Kadis PU Kota Gorontalo Tidak Terbukti Korupsi di Proyek SPAM Dungingi

Hasan by Hasan
Selasa 15 Oktober 2024
in Gorontalo
0
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo saat membacakan vonis terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo saat membacakan vonis terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menyatakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Rifaldi Bahsuan, tidak terbukti dalam dugaan korupsi proyek optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo. Pengadilan Tipikor Gorontalo juga membebaskan Rifaldi dari tuntutan hukum dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis bebas terhadap Rifaldi dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo yang diketuai Achmad Peten Sili, S.H dalam persidangan yang digelar di gedung Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga :  Tim Penilai Uji Petik Penilaian Kinerja PTSP dan PPB 2024 di Asahan

Sebelumnya, Rifaldi dituntut Jaksa Penuntut Umum dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Rifaldi dinilai melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, denga perubahan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penasehat Hukum Rifaldi Bahsuan, Ardy Wiranata Asryad menyampaikan bahwa kliennya yang merupakan mantan kadis PUPR Kota Gorontalo tidak terbukti secara unsur-unsur dan dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Maka dengan hal ini pihaknya menerima putusan hakim dan apabila JPU akan melakukan Kasasi maka pihaknya akan siap mengikuti proses hukum yang ada.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Catut Nama Kajari Bone Bolango

“Tidak terbukti semua unsur dan dakwaan,” Ucap Ardy

“Ketika mereka tidak menerima putusan yang ada itu merupakan hak dari mereka,” Lanjut Ardy

Sebelumnya, Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo, Rivaldi Bahsoan didakwa dengan kasus (Rama/gopos)

Previous Post

BPKD Kotamobagu Berbagi Hadiah di Gebyar Sadar Pajak

Next Post

Masyarakat Botutonuo Cs Tegaskan Dukung Penuh Ismet Mile-Risman Tolingguhu

Related Posts

Gorontalo

Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

Minggu 7 Juni 2026
Gorontalo

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Jumat 5 Juni 2026
Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Gorontalo menyalurkan bantuan berupa 400 liter BBM Biosolar atau setara dengan dua drum untuk mendukung proses penanganan dan evakuasi di wilayah Gorontalo Utara
Gorontalo

Pertamina Salurkan 400 Liter Biosolar untuk Dukung Penanganan Pascabencana di Gorut

Kamis 4 Juni 2026
Satu unit alat berat excavator saat di amankan aparat Polres Pohuwato, Kamis (4/6/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

Kamis 4 Juni 2026
Bupati Ismet Mile saat memimpin apel kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bone Bolango

Pemkab Bone Bolango Siap Bayar Gaji 13 dan TPP ASN

Selasa 2 Juni 2026
Next Post
Masyarakat Botutonuo Cs Tegaskan Dukung Penuh Ismet Mile-Risman Tolingguhu

Masyarakat Botutonuo Cs Tegaskan Dukung Penuh Ismet Mile-Risman Tolingguhu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.