No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Eks Kadis PU Kota Gorontalo Tidak Terbukti Korupsi di Proyek SPAM Dungingi

Hasan by Hasan
Selasa 15 Oktober 2024
in Gorontalo
0
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo saat membacakan vonis terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo saat membacakan vonis terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menyatakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Rifaldi Bahsuan, tidak terbukti dalam dugaan korupsi proyek optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo. Pengadilan Tipikor Gorontalo juga membebaskan Rifaldi dari tuntutan hukum dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis bebas terhadap Rifaldi dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo yang diketuai Achmad Peten Sili, S.H dalam persidangan yang digelar di gedung Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga :  Risman-Syamsudin Resmi Definitif, Ayi Bukusu Tunggu Pelantikan

Sebelumnya, Rifaldi dituntut Jaksa Penuntut Umum dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Rifaldi dinilai melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, denga perubahan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penasehat Hukum Rifaldi Bahsuan, Ardy Wiranata Asryad menyampaikan bahwa kliennya yang merupakan mantan kadis PUPR Kota Gorontalo tidak terbukti secara unsur-unsur dan dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Maka dengan hal ini pihaknya menerima putusan hakim dan apabila JPU akan melakukan Kasasi maka pihaknya akan siap mengikuti proses hukum yang ada.

Baca Juga :  Jokowi Bakal Panen Jagung di Gorontalo

“Tidak terbukti semua unsur dan dakwaan,” Ucap Ardy

“Ketika mereka tidak menerima putusan yang ada itu merupakan hak dari mereka,” Lanjut Ardy

Sebelumnya, Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo, Rivaldi Bahsoan didakwa dengan kasus (Rama/gopos)

Previous Post

BPKD Kotamobagu Berbagi Hadiah di Gebyar Sadar Pajak

Next Post

Masyarakat Botutonuo Cs Tegaskan Dukung Penuh Ismet Mile-Risman Tolingguhu

Related Posts

Ilustrasi kantor Kejati Gorontalo.(foto dok Putra/gopos)
Gorontalo

Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Gagas Program “Jaksa Jaga Guru” 

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Fokus Perjuangkan Guru ASN dan Infrastruktur Sekolah

Selasa 21 Juli 2026
Gorontalo

Harapan Ketum BAKORPUS untuk BAKORDA HIPMI PT Gorontalo

Selasa 21 Juli 2026
Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)
Gorontalo

Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
Masyarakat Botutonuo Cs Tegaskan Dukung Penuh Ismet Mile-Risman Tolingguhu

Masyarakat Botutonuo Cs Tegaskan Dukung Penuh Ismet Mile-Risman Tolingguhu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)

    Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.