No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dua Pedagang Pentol di Gorontalo Diringkus Jual Obat Keras Trihexyphenidyl

Alex by Alex
Rabu 13 November 2024
in Hukum & Kriminal
0
Dua Pedagang Pentol di Gorontalo Diringkus Jual Obat Keras Trihexyphenidyl

Kapolres Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana saat menunjukan obat keras jenis Trihexyphenidyl atau pil sapi saat jumpa pers, Rabu (13/11/2024).(Foto Nandar Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Jajaran Polresta Gorontalo Kota menangkap dua pelaku pengguna sekaligus pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl (THP) berinisial AF dan EM di Jalan Jeruk, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Senin siang (11/11/2024).

Dua lelaki yang berprofesi sebagai pedagang pentol diketahui berasal dari Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Dari tangan para tersangka, polisi pun menyita barang bukti berupa 247 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di kos-kosan dan siap diedarkan.

Kapolresta Kota Gorontalo Kombes Pol Ade Permana mengatakan, kedua tersangka memesan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak dua kotak secara online.

Baca Juga :  Pria Asal Bolano Sulteng, Ditemukan Tewas Gantung Diri

Setiap kotak berisi 10 strip dijual dengan harga Rp100 ribu di toko online, kemudian oleh para tersangka dijual kembali seharga Rp15 ribu per butir, sehingga mereka mendapat keuntungan sebesar Rp3 juta.

Tersangka AF dan EM asal Majalengka Jawa Barat saat jumpa pers di Polresta Gorontalo Kota, Rabu (13/11/2024).(Foto Nandar Gopos)

“Pernah ada laporan dari seorang nenek, bahwa cucunya mengonsumsi obat jenis ini, efeknya dapat menimbulkan halusinasi,” kata Ade Permana saat jumpa pers, Rabu (13/11/2024).

Tersangka AF dan EM kini dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Duduk di Pagar Masjid Agung Baiturrahim

Kombes Pol Ade Permana, mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang sejenis Trihexyphenidyl atau biasa disebut pil sapi ini. 

“Kita tetap harus waspada, karena ini sudah beberapa kali terjadi,” terang Kapolresta.(Nandar/gopos)

Tags: Obat TrihexyphenidylPil SapiPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Program Dekarbonisasi Gorontalo Dipaparkan ke Forum PBB di Azerbaijan

Next Post

ASN Muda dalam Memaknai Bela Negara

Related Posts

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman
Hukum & Kriminal

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman

Minggu 13 Juli 2025
Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

Sabtu 12 Juli 2025
Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Hukum & Kriminal

Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Jumat 11 Juli 2025
Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur
Hukum & Kriminal

Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

Jumat 11 Juli 2025
Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl
Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl

Kamis 10 Juli 2025
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Next Post
Mohamad Said Alhamid. (Foto: Doc. Pribadi)

ASN Muda dalam Memaknai Bela Negara

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Patuh Otanaha 2025 Sasar Wilayah Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gusnar-Idah Tancap GAS Pembangunan Kanal Tanggidaa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.