GOPOS.ID, JEMBER – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Jember resmi menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna, Sabtu (27/6/2026). Kesepakatan memperkuat tata kelola pemerintahan.
Lima Perda tersebut mencakup pertanggungjawaban APBD 2025, lingkungan hidup, pariwisata, perlindungan tenaga kesehatan, serta Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai dasar pelaksanaan program daerah.
Bupati Jember, Gus Fawait, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi selama pembahasan hingga pengesahan lima regulasi tersebut.
“Alhamdulillah, lima Raperda hari ini telah disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah. Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin,” kata Gus Fawait.
Menurutnya, seluruh Perda itu menjadi pijakan penting mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di berbagai sektor.
“Regulasi-regulasi ini menjadi pijakan penting untuk mempercepat pembangunan Kabupaten Jember dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Gus Fawait menilai lahirnya lima Perda memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan agar setiap program berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Kekompakan antara eksekutif dan legislatif harus terus kita jaga. Dengan regulasi yang semakin kuat, pembangunan Kabupaten Jember akan berjalan lebih cepat,” tegasnya.
Ia optimistis kolaborasi pemerintah daerah dan DPRD akan terus menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata terhadap investasi, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Jember.(kur)







