GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Polemik yang terjadi antara Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Kuasa Pengguna Anggara pada proyek pekerjaan perbaikan Jln. Panjaitan Kota Gorontalo diminta untuk segera diselesaikan.
Hal itu disampaikan ketua komisi C dalam rapat kerja Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Senin (1/11/2021). Dimana Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek Panjaitan Kota Gorontalo yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Gorontalo menolak pemenang tender yang telah ditentukan oleh UKPBJ.
Sinkronisasi dan komunikasi antara KPA dan UKPBJ harus berjalan baik guna mempercepat pembangunan di Kota Gorontalo.
Ketua Komisi C, Ariston Tilameo mengatakan anggaran yang digelontorkan pemerintah pada perbaikan jalan itu sebesar Rp24 miliar. Namun sampai saat ini, proses lelang pekerjaan masih berpolemik.
KPA sampai saat ini menolak hasil pemenang dan cadangan pemenang lelang yang diajukan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Dalam membahas masalah tersebut DPRD kota telah mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Gorontalo, KPA, dan UKPBJ untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Baca juga; IDI Harus Bersikap Adil dan Tegas Terkait Dugaan Malapraktik di RS Multazam
“Masalah ini harus segera diselesaikan. Apa yang menjadi bahan pertimbangan KPA harus dievaluasi oleh UKPBJ dan apa yang menjadi keputusan UKPBJ harus ditelaah secara baik oleh KPA. Jangan sampai tidak ada kepastian. Karena pemenang tender, pemenang cadangan satu dan cadangan dua ditolak oleh KPA,” kata Ariston kepada awak media.
Lanjut, Ketua fraksi PDIP itu bahwa pihaknya merekomendasikan kedua belah pihak, yakni KPA dan UKPBJ untuk mengkaji kembali keputusan yang telah diambil.
Selain itu dirinya juga mendesak adanya kepastian pemeng tender kepada PUPR. Karena menurutnya anggaran yang dikeluarkan sangat sebesar jumlahnya, dirinya juga mangatakan pada proses lelang ini belum sepenuhnya sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Kita DPRD merekomendasikan kiranya KPA dan UKPBJ melakukan pertemuan lagi, mengkaji kembali, tentang keputusan-keputusan yang sudah diambil. Kalau ini ada temuan ataupun bukti-bukti baru oleh KPA maka ada kemungkinan untuk ditolak. Tapi kalau tidak ada temuan, bukti-bukti baru yang menjadi alasan untuk penolakan itu maka itu tidak bisa ditolak,” tambahnya.
Selanjutnya pada rapat tersebut dinas PUPR Kota akan segera menyelesaikan masalah yang terjadi. Dengan menggelar rapat bersama kepala daerah dalam hal ini Walikota Gorontalo. Selanjutnya hasil akan diserahkan ke DPRD. (Sari/gopos)