GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo memutuskan menghentikan aktivitas peternakan ayam petelur yang berlokasi di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Keputusan ini diambil menyusul aduan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh keberadaan kandang ayam tersebut.
Keputusan penghentian aktivitas peternakan itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pemilik peternakan, serta perwakilan masyarakat, Selasa (27/1/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menjelaskan bahwa DPRD telah mempertimbangkan berbagai masukan, terutama yang berkaitan dengan keluhan warga soal bau tidak sedap, banyaknya lalat, serta potensi gangguan kesehatan di lingkungan permukiman.
“Setelah mendengar keterangan dari OPD teknis dan masyarakat, disepakati bahwa aktivitas peternakan ayam petelur di Kelurahan Tenilo harus dihentikan,” ujar Herman.
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, pemilik peternakan diberikan waktu maksimal satu bulan untuk menghentikan seluruh aktivitas kandang. Dalam kurun waktu tersebut, pemilik diwajibkan mengevakuasi sarana dan prasarana kandang, serta memindahkan seluruh hewan ternak dari lokasi.
“Batas waktu satu bulan ini adalah waktu maksimal. Setelah itu, tidak boleh lagi ada aktivitas peternakan di lokasi tersebut,” tegasnya.
Terkait kekhawatiran warga mengenai bau dan lalat selama masa transisi, DPRD menyampaikan bahwa pemilik peternakan telah menyatakan komitmennya untuk melakukan upaya penanggulangan.
Pemilik kandang berjanji akan meminimalisir dampak bau serta mengendalikan hama dan lalat agar tidak mengganggu kenyamanan warga selama proses evakuasi dan pemindahan ternak berlangsung.
DPRD berharap komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan, sehingga keresahan masyarakat dapat diminimalisir hingga aktivitas peternakan dihentikan sepenuhnya. (Tim MG/Rama/Gopos)








