No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Soal Persetujuan Raperda Tentang RPIK 2024 – 2044 dan Penjelasan Bupati Soal RPJPD

Redaksi Blitar by Redaksi Blitar
Rabu 12 Juni 2024
in Advetorial, Daerah, Jawa Timur
0
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Rabu, 12 Juni 2024. (Foto: DPRD Kabupaten Blitar)

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Rabu, 12 Juni 2024. (Foto: DPRD Kabupaten Blitar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BLITAR – DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar rapat paripurna. Kali ini rapat paripurna membahas agenda Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar (RPIK) 2024 – 2044.

Ada agenda lain yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut, yakni Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Rapat paripurna pembahasan dua agenda tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifai, Susi Narulita, dan Mujib, di Graha Paripurna DPRD setempat, Rabu, 12 Juni 2024.

Dalam sambutannya, Suwito menyampaikan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut surat dari bupati nomor B/180.03/2764/409.1.2/2024 tertanggal 27 Mei 2024 perihal Permohonan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.

Selain itu, rapat paripurna tersebut juga menindaklanjuti surat nomor B/180.03/2667/409.1.2/2024 tertanggal 21 Mei 2024 perihal Penyampaian Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Raperda Kabupaten Blitar.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Pembangunan Gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Dikebut

Suwito Saren optimis bahwa Perda RPIK ini akan menjadi solusi jitu untuk mengentaskan permasalahan pengangguran di wilayahnya. Dia menjelaskan bahwa Perda ini akan memaksimalkan potensi industri di Kabupaten Blitar dan membuka peluang investasi yang lebih luas.

“Investor akan lebih mudah masuk ke Kabupaten Blitar untuk membuka industri yang sesuai bidangnya. Sebab, di Perda tersebut sudah ditata secara rinci industri apa saja yang boleh didirikan berserta lokasi yang boleh,” ungkap Suwito.

Sementara itu, Bupati Blitar menyampaikan pendapat akhir dan penyampaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD. Disampaikan isi dari Penyampaian tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun.

Baca Juga :  Walikota Kotamobagu Lantik Duta Pancasila 2025-2029

RPJPD, kata Bupati Rini, disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD Tahun 2025-2045 selanjutnya akan menjadi pedoman bagi daerah dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD.

Bupati Rini menyebut, tahun depan merupakan berakhirnya periodesasi RPJPD Tahun 2005-2025. Ditambah lagi bertepatan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak Nasional Tahun 2024. Oleh karena itu, demi terwujudnya efektivitas, efisiensi, dan sinergitas penyelenggaraan pembangunan nasional dan pembangunan daerah diperlukan payung hukum yang mengatur hal tersebut.

“Maka Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, pada 10 Januari 2024 menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045,” katanya. (mt/adv/dprd/gopos)

Tags: DPRD Kabupaten BlitarJawa Timur
Previous Post

KPU Bone Bolango Bekali PPS Rekrut Pantarlih

Next Post

Infografik: Anggaran Pendidikan untuk Wajib Belajar 12 tahun

Related Posts

Gorontalo Hebat

Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

Rabu 12 Agustus 2026
keberangkatan melalui Bandara Djalaluddin Gorontalo dilepas Ketua Kwarda Provinsi Gorontalo, H. Sofyan Puhi, Selasa (11/08/2026).
Kabupaten Gorontalo

Sofyan Lepas Kontingen Pramuka Gorontalo ke Jamnas XII Cibubur 2026

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo Hebat

Sowan ke Kepala BNPB, Gusnar Ismail Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur Gorontalo 

Selasa 11 Agustus 2026
Kunjungan BI, BSG, BRI, dan Bank Muamalat dalam rangka Roadshow PASAR PASIARI di Pasar Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Selasa (11/8/2026). (F. Humas)
Kabupaten Gorontalo

Dorong Transaksi Digital, QRIS Rambah Pasar Tradisional Limboto

Selasa 11 Agustus 2026
Bupati Gorontalo yang juga Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi ketika membuka Bulan Bakti Pramuka sekaligus peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang digelar di Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Selasa (11/8/2026).(F. Humas)
Kabupaten Gorontalo

Bupati Gorontalo Buka Bulan Bhakti Pramuka di Desa Pentadio Timur

Selasa 11 Agustus 2026
Pemerintah Provinsi Gorontalo melaksanakan Program Pembebasan Pajak dan Denda Kendaraan serta Pemberian Reward Wajib Pajak.
Gorontalo Hebat

Sofian Ibrahim Ajak Warga Manfaatkan Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan

Senin 10 Agustus 2026
Next Post

Infografik: Anggaran Pendidikan untuk Wajib Belajar 12 tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.