GOPOS.ID, GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo menghapus anggaran pengadaan seragam anggota DPRD dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disahkan melalui Rapat Paripurna ke-102, Selasa (18/8/2026).
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, mengatakan peniadaan anggaran tersebut merupakan bagian dari penyesuaian belanja yang dilakukan dalam pembahasan Perubahan APBD 2026.
“Pengadaan seragam anggota DPRD tidak lagi dianggarkan dalam Perubahan APBD 2026,” kata La Ode Haimudin usai mengikuti Rapat Paripurna ke-102.
Menurutnya, keputusan tersebut telah menjadi bagian dari hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam penyusunan perubahan anggaran tahun berjalan.
Peniadaan anggaran pengadaan seragam anggota DPRD menjadi salah satu bentuk penyesuaian belanja yang disepakati dalam rangka pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
La Ode menjelaskan, keputusan tersebut telah dituangkan dalam hasil pembahasan perubahan anggaran dan menjadi bagian dari kesepakatan yang kemudian disahkan melalui rapat paripurna.
Pengesahan Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 sebelumnya memperoleh persetujuan dari seluruh delapan fraksi DPRD Provinsi Gorontalo.
Dengan persetujuan tersebut, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (isno/gopos)








