GOPOS.ID, BONE BOLANGO – DPRD Bone Bolango menjawab itu anak bupati yang menjabat Tenaga Ahli di Lingkungan Pemerintah Bone Bolango.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Bone Bolango, Yakub Tangahu dihubungi gopos.id, Selasa 20-1-2026.
Yakub menerangkan sebelumnya dari 10 posisi yang tersedia, saat ini hanya tersisa 6 posisi setelah beberapa tenaga ahli dikeluarkan. Dari sisa 6, satu di antaranya dinilai sebagai hak prerogatif BupDPR termasuk anak bupati.
“Dan keputusan itu bukan merupakan keputusan dari DPRD, ” tegas Yakub.
Sebelumnya sejumlah masa aksi ikut mempertanyakan hal tersebut dan meminta agar DPRD ikut menanggapi permasalahan yang di maksud.
“Permintaan yang diajukan telah dilaksanakan dan direalisasikan oleh pihak DPRD,” ujarnya. (Putra/Gopos)








