GOPOS.ID, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember mulai menjalankan inovasi PASTI MAPAN untuk mempermudah warga mengurus perubahan dokumen administrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.
Layanan perdana berlangsung di Kantor Dispendukcapil Jember, Jumat (26/6/2026). Program ini mempertemukan pelayanan administrasi kependudukan dan proses hukum dalam satu lokasi.
PASTI MAPAN lahir dari kerja sama Pemerintah Kabupaten Jember dengan Pengadilan Negeri Jember. Kesepakatan tersebut sebelumnya ditandatangani saat peluncuran MPP Mini di Kecamatan Tanggul.
Pada pelaksanaan pertama, dua pemohon mengikuti sidang penetapan pengadilan di Kantor Dispendukcapil. Warga kini tidak perlu lagi mendatangi beberapa instansi secara terpisah.
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, mengatakan layanan tersebut merupakan bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif.
“Hari ini telah dilaksanakan sidang pertama sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara Bupati Jember bersama Ketua Pengadilan Negeri Jember,” kata Bambang.
“Sesuai kesepakatan, sidang penetapan perubahan dokumen kependudukan dilaksanakan setiap dua minggu sekali, setiap Jumat, di Kantor Dispendukcapil,” ujarnya.
Menurut Bambang, masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui Dispendukcapil atau kantor kecamatan. Seluruh berkas kemudian diteruskan petugas kepada Dispendukcapil untuk diproses.
Skema tersebut diharapkan mengurangi waktu, tenaga, dan biaya masyarakat karena tidak perlu bolak-balik mengurus administrasi ke berbagai lembaga.
Biaya perkara ditetapkan sebesar Rp240 ribu. Namun terdapat pengembalian Rp30 ribu, sehingga warga cukup membayar Rp210 ribu melalui Bank Tabungan Negara sesuai ketentuan.
Bambang menjelaskan, pembetulan kesalahan penulisan identitas dapat diselesaikan Dispendukcapil apabila syarat lengkap tanpa harus melalui penetapan pengadilan.
“Sedangkan perubahan identitas yang mengubah makna, seperti pergantian nama, tetap harus melalui penetapan Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Ia berharap inovasi tersebut mampu memangkas birokrasi sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan.
“Harapan kami, pelayanan ini benar-benar memberikan kemudahan, mempercepat proses, memangkas birokrasi, sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Jember,” pungkas Bambang.(kur)








