GOPOS.ID, KWANDANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial LP (46) berdomisili di Desa Tangagah, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Gorontalo Utara.
LP diringkus Tim Satreskrim Polres Gorontalo Utara lantaran diduga gelapkan 1 unit mobil rental yang ada di Desa Poso, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara belum lama ini.
Pengungkapan kasus ini saat Tim Satreskrim Polres Gorontalo Utara, Kamis (10/8/2023) berangkat menuju wilayah Bolaang Mongondow Selatan dalam rangka penyidikan, serta melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat (Polres Bolaang Mongondow Selatan).
Setibanya disana, tim kemudian menggali keterangan kepada yang bersangkutan. Kepada penyidik, LP mengaku bahwa mobil tersebut telah dia gadaikan di wilayah Kota Kotamobagu.
Tak menunggu lama, tim kemudian memutuskan bertolak ke Kota Kotamobagu mencari keberadaan barang bukti yang digadaikan terduga pelaku.
Di Kota Kotamobagu, tim berkoordinasi dengan Tim Resmob Kota Kotamobagu. Sehingga pada Jumat (11/8/2023), tim yang didampingi Resmob Polres Kota Kotamobagu memutuskan menuju ke rumah Alfiani yang diduga menerima mobil tersebut.
“Jadi dari hasil negosiasi tim dengan Alfiani membuahkan hasil yang mana mobil itu adalah barang bukti dalam perkara, sehingga mobil tersebut diserahkan tim untuk kepentingan proses lebih lanjut,” jelas Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Mohamad Adam.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan oleh pihak Polres Bolaang Mongondow Selatan, karena kasus yang sama sebelum kejadian di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara.
Pengungkapan kasus ini dan beberapa hari sebelumnya merupakan bentuk komitmen Polres Gorontalo Utara dalam memberantas aksi kejahatan dan juga bagian dari 100 hari program kerja Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara. (Isno/gopos)