GOPOS.ID, GORONTALO — Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan akan memangkas sejumlah pos belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Kebijakan ini ditempuh setelah dana transfer pusat ke daerah berkurang sekitar Rp300 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Haryanto Manan, mengatakan pemangkasan terutama menyasar perjalanan dinas dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Langkah ini dinilai perlu karena struktur fiskal daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Tingkat ketergantungan kita terhadap anggaran pusat masih tinggi, sekitar 80 persen. Jadi ketika ada pengurangan anggaran, kita harus menyesuaikan dan memaksimalkan kemampuan daerah,” ujar Haryanto di Gorontalo, Senin.
Meski demikian, Haryanto menegaskan, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak akan mengalami pemotongan. Pemerintah daerah juga tetap mengalokasikan gaji ke-13 dan ke-14 untuk tahun 2026.
Ia menjelaskan, penyesuaian hanya berlaku pada TPP, yang akan dipangkas sekitar 30 persen. “TPP tidak kita hilangkan. Hanya jumlahnya yang dikurangi 30 persen. Khusus TPP untuk gaji ke-13 dan ke-14 memang tidak kita anggarkan,” kata Haryanto.(Abin/gopos)








