No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dana PIP Diduga Dipotong di MTs Muhammadiyah Kabila, Orang Tua ‘Dipalak’ Lewat Biaya Administrasi

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 2 September 2025
in Bone Bolango
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dugaan pungutan liar kembali mencoreng penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Kali ini, sorotan mengarah ke MTs Muhammadiyah Kabila.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pihak sekolah meminta uang Rp37.500 dengan dalih biaya materai dan tanda tangan administrasi.

“Kami diminta setor uang sebelum dana cair. Katanya untuk materai dan tanda tangan,” ujarnya.

Lebih jauh, wali murid juga diminta menandatangani surat kuasa pencairan dana PIP kepada pihak sekolah.

“Saya kaget, diminta tandatangan surat kuasa supaya kepala sekolah yang ambil langsung uang di BRI Bone Pantai. Padahal tahun lalu pencairannya tidak sejauh itu,” tambahnya.

Bukan sekali ini saja. Orang tua menyebut praktik serupa sudah pernah terjadi pada pencairan PIP 2024, bahkan dengan nominal lebih tinggi, yakni Rp50 ribu per siswa.

Tahun ini, selain potongan dana PIP, sekolah juga disebut menagih tunggakan SPP dan Iuran Pembangunan Rp25 ribu saat pencairan berlangsung, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga :  Bupati Merlan Tekankan Distribusi Pupuk Untuk Petani Harus Mudah

Ironisnya, sebagian besar wali murid mengaku tidak tahu bahwa dana PIP seharusnya dicairkan penuh tanpa potongan. Namun karena khawatir bantuan anak mereka terhambat, banyak yang akhirnya menuruti permintaan pihak sekolah.

Kepala sekolah, MTs Muhammadiyah Kabila, Rahmawati Latama ketika dilakukan konfirmasi membantah adanya dugaan pungli tersebut. Dia menyampaikan bahwa itu tidak benar.

“Oh..kalau itu tidak benar. Saya tidak bisa berkomentar karena segala sesuatu yang harus saya ungkapkan di pers itu harus saya buat jangan sampe saya melebihkan atau mengurangi,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak Yayasan Muhammadiyah masih meminta dirinya untuk dimintai penjelasan lebih lanjut menyangkut adanya pemberitaan dugaan pungli tersebut.

“Jadi saya diminta yayasan sebentar. Apakah langsung ke pers nya atau masih ketemu yayasan, karena sekolah masih milik Yayasan Muhammadiyah,” ujarnya ke sejumlah media di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Kawasan Pertambangan di Suwawa Timur Akan Diatur

Perlu dikerahui bahwa dana PIP adalah hak penuh siswa penerima. Aturan resmi (Permendikbud No. 10 Tahun 2020 & juknis PIP) menyebutkan dana harus diterima utuh 100% tanpa potongan.

Hak ini dilindungi undang-undang, sehingga tidak bisa “dihibahkan” atau “diikhlaskan” melalui surat pernyataan. Surat pernyataan tidak keberatan tidak memiliki kekuatan hukum.

Meskipun orang tua menandatangani surat pernyataan, surat itu cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Prinsip hukum: “Perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang batal demi hukum.” (Pasal 1320 dan 1335 KUHPerdata).

Pemotongan dana bantuan pemerintah tetap bisa dianggap pungutan liar (Perpres 87/2016 tentang Saber Pungli). Bisa juga dijerat pasal penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau korupsi (UU 31/1999 jo UU 20/2001 Tipikor), karena dana PIP bersumber dari APBN. (Isno/gopos)

Tags: Dana PIPMTs Muhammadiyah KabilaPemotongan PIPPIP
Previous Post

Polda Gorontalo Pastikan Penembakan Gas Air Mata saat Demo Sesuai SOP

Next Post

Satu Rumah Warga di Padengo, Kabupaten Gorontalo, Alami Kebakaran

Related Posts

Bupati Bone Bolango, Ismet Mile didampingi Sekda Iwan Mustapa pada Apel Kerja yang dirangkaikan dengan Halal bi Halal 1447 Hijriyah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang di laksanakan di Lapangan Alun-Alun Bone Bolango, Senin (30/3/2026). (Foto Indra/Gopos)
Bone Bolango

Bupati Ismet Mile Kencangkan Disiplin ASN Bone Bolango

Senin 30 Maret 2026
Abdullanto Ibrahim saat menyalakan lampu botol yang bergantungan di alikusu, Senin (16/3/2026) malam. (Foto Indra/Gopos)
Bone Bolango

Pemuda Penggerak Bersatu Bangkitkan Pesona Lampu Botol di Tumbilotohe

Selasa 17 Maret 2026
Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menunaikan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bone Bolango, Senin (16/3/2026) malam. (Foto Indra/Gopos)
Bone Bolango

Ismet Mile Tunaikan Zakat Fitrah Lewat Baznas Bone Bolango

Selasa 17 Maret 2026
Bupati Ismet Mile saat menyalakan lampu botol pada perayaan Tumbilotohe di Kabupaten Bone Bolango, Senin (16/3/2026) malam. (Foto Indra/Gopos)
Bone Bolango

Cahaya Tumbilotohe dan Pesan Moral dari Bupati Ismet Mile

Selasa 17 Maret 2026
Ketua DWP Bone Bolango, dr.Nurliana Ibrahim saat membagikan takjil kepada masyarakat, Sabtu (!4/3/2026). (Foto Indra/Gopos)
Bone Bolango

DWP Bone Bolango Tebar Berkah Ramadan, Ratusan Paket Takjil Dibagikan

Sabtu 14 Maret 2026
Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono saat diwawancarai awak media saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bone Bolango, Selasa (10/3/2026). (Foto Indra/Gopos)
Bone Bolango

Mardiono Sebut Bone Bolango Punya Modal Besar Dongkrak Ekonomi

Selasa 10 Maret 2026
Next Post
Kebakaran yang melanda sebuah rumah di Desa Padengo, Kabupaten Gorontalo.

Satu Rumah Warga di Padengo, Kabupaten Gorontalo, Alami Kebakaran

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.