No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dana PIP Diduga Dipotong di MTs Muhammadiyah Kabila, Orang Tua ‘Dipalak’ Lewat Biaya Administrasi

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 2 September 2025
in Bone Bolango
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Dugaan pungutan liar kembali mencoreng penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) 2025. Kali ini, sorotan mengarah ke MTs Muhammadiyah Kabila.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pihak sekolah meminta uang Rp37.500 dengan dalih biaya materai dan tanda tangan administrasi.

“Kami diminta setor uang sebelum dana cair. Katanya untuk materai dan tanda tangan,” ujarnya.

Lebih jauh, wali murid juga diminta menandatangani surat kuasa pencairan dana PIP kepada pihak sekolah.

“Saya kaget, diminta tandatangan surat kuasa supaya kepala sekolah yang ambil langsung uang di BRI Bone Pantai. Padahal tahun lalu pencairannya tidak sejauh itu,” tambahnya.

Bukan sekali ini saja. Orang tua menyebut praktik serupa sudah pernah terjadi pada pencairan PIP 2024, bahkan dengan nominal lebih tinggi, yakni Rp50 ribu per siswa.

Tahun ini, selain potongan dana PIP, sekolah juga disebut menagih tunggakan SPP dan Iuran Pembangunan Rp25 ribu saat pencairan berlangsung, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga :  Sekolah di Bone Bolango Bakal Dibuka Kembali 2021, Prokes Jadi Syarat Mutlak

Ironisnya, sebagian besar wali murid mengaku tidak tahu bahwa dana PIP seharusnya dicairkan penuh tanpa potongan. Namun karena khawatir bantuan anak mereka terhambat, banyak yang akhirnya menuruti permintaan pihak sekolah.

Kepala sekolah, MTs Muhammadiyah Kabila, Rahmawati Latama ketika dilakukan konfirmasi membantah adanya dugaan pungli tersebut. Dia menyampaikan bahwa itu tidak benar.

“Oh..kalau itu tidak benar. Saya tidak bisa berkomentar karena segala sesuatu yang harus saya ungkapkan di pers itu harus saya buat jangan sampe saya melebihkan atau mengurangi,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak Yayasan Muhammadiyah masih meminta dirinya untuk dimintai penjelasan lebih lanjut menyangkut adanya pemberitaan dugaan pungli tersebut.

“Jadi saya diminta yayasan sebentar. Apakah langsung ke pers nya atau masih ketemu yayasan, karena sekolah masih milik Yayasan Muhammadiyah,” ujarnya ke sejumlah media di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Suwawa Jadi Kecamatan Pertama di Provinsi Gorontalo yang Deklarasi Stop BABS

Perlu dikerahui bahwa dana PIP adalah hak penuh siswa penerima. Aturan resmi (Permendikbud No. 10 Tahun 2020 & juknis PIP) menyebutkan dana harus diterima utuh 100% tanpa potongan.

Hak ini dilindungi undang-undang, sehingga tidak bisa “dihibahkan” atau “diikhlaskan” melalui surat pernyataan. Surat pernyataan tidak keberatan tidak memiliki kekuatan hukum.

Meskipun orang tua menandatangani surat pernyataan, surat itu cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Prinsip hukum: “Perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang batal demi hukum.” (Pasal 1320 dan 1335 KUHPerdata).

Pemotongan dana bantuan pemerintah tetap bisa dianggap pungutan liar (Perpres 87/2016 tentang Saber Pungli). Bisa juga dijerat pasal penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau korupsi (UU 31/1999 jo UU 20/2001 Tipikor), karena dana PIP bersumber dari APBN. (Isno/gopos)

Tags: Dana PIPMTs Muhammadiyah KabilaPemotongan PIPPIP
Previous Post

Polda Gorontalo Pastikan Penembakan Gas Air Mata saat Demo Sesuai SOP

Next Post

Satu Rumah Warga di Padengo, Kabupaten Gorontalo, Alami Kebakaran

Related Posts

Ratusan warga berkumpul di kawasan Danau Perintis, Suwawa, Kamis (16/7/2026). untuk memanjatkan doa-doa untuk mengenang sosok Rachmat Gobel. (Foto Adit/Prokopim)
Bone Bolango

Kepergian Rachmat Gobel, Kehilangan yang Masih Terasa di Bone Bolango

Kamis 16 Juli 2026
Bupati Ismet Mile saat menandatangani komitmen lintas sektor dan lintas program dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan penyakit tidak menular, Rabu (15/7/2026). (Foto Indra/Gopos)
Bone Bolango

Ismet Mile Alarmkan Ancaman Wabah, OPD Diminta Bergerak

Rabu 15 Juli 2026
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa saat menjadi Pembina Apel Perdana Satuan Pendidikan Jenjang SMP di SMP Negeri 2 Kabila, Senin (13/7/2026). (Foto Indra/Gopos)
Bone Bolango

Buka Tahun Ajaran Baru, Sekda Ajak Siswa Bangun Mimpi dan Karakter

Senin 13 Juli 2026
Bone Bolango

Hormati Jasa Rachmat Gobel, Pemkab Bone Bolango Serukan Salat Gaib dan Doa Bersama

Jumat 10 Juli 2026
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, saat membuka kegiatan Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Tahun 2026 di Aula Tolopani Bappeda Litbang Bone Bolango, Kamis (9/7/2026). (Foto Indra/Gopos)
Bone Bolango

Bone Bolango Perkuat Jabatan Fungsional ASN

Kamis 9 Juli 2026
Kepala Bappeda Bone Bolango, Sri Mulyani Lalijo pada Initial Meeting Fasilitasi Replikasi Sumedang Command Centre (CC) secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (8/7/2026). (Foto Istimewa)
Bone Bolango

Bone Bolango Matangkan Command Centre Berbasis Data

Rabu 8 Juli 2026
Next Post
Kebakaran yang melanda sebuah rumah di Desa Padengo, Kabupaten Gorontalo.

Satu Rumah Warga di Padengo, Kabupaten Gorontalo, Alami Kebakaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)

    Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.