GOPOS.ID, GORONTALO – Oknum Calon Anggota DPRD Bone Bolango terpilih ZIS ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan Dokumen Calon Anggota DPRD Bone Bolango.
Informasi yang dirangkum gopos.id, ZIS ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. Selain ZIS, salah satu pihak BNN hingga salah satu tim pemenangan ZIS berinisial AFB juga terseret.
Penetapan tersangka itu dilakukan, usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan telah mengumpulkan bukti rentetan peristiwa yang ada.
Dalam proses penyidikan terungkap pelaksanaan uji Psikotes ZIS sementara mengikuti ibadah umroh dan hanya diwakili oleh orang lain.
Tak sampai disitu saja, oknum caleg dapil Suwawa itu saat melaksanakan tes urin sebagai syarat pencalonan juga berhalangan hadir. Diketahui dirinya sedang menjalankan ibadah umroh dan diwakili oleh orang lain.
Penyidikan berlangsung selama 14 hari kerja sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum, pasal 29 ayat (4).
Sebelumnya, Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli ketika dikonfirmasi Rabu 17/4/2024 mengungkap pihaknya pada besok (hari ini) akan melaksanakan penetapan tersangka.
“Sebab masih ada satu tersangka lagi,” ucapnya kepada wartawan.
Dikonfirmasi kembali hari ini, Muhammad Ali mengungkapkan masih akan mendalami satu tersangka baru tersebut.
“Insyaallah 4 (tersangka), kalau 3 (tersangka) sudah ditetapkan, namun kita sampaikan nanti, jangan setengah-setengah,” tegasnya.
Pantauan gopos.id, Hingga kini pukul 23:00 WITA Sentra Gakkumdu Bone Bolango melaksanakan pertemuan akan segera menyerahkan dokumen penyidikan ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango. (Putra/Gopos)