GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Jumat (10/10/2025). Dalam kunjungan tersebut, Ismet yang didampingi tim hukum Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyerahkan surat resmi permohonan kejelasan legalitas Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) milik masyarakat Desa Owata, Kecamatan Bulango Ulu.
Langkah ini ditempuh untuk memperjuangkan kepastian hukum atas status lahan warga yang terdampak pembangunan Bendungan Bulango Ulu, salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Gorontalo.
“Meski tidak sempat bertemu langsung dengan Menteri ATR/BPN, kami tetap menyerahkan surat permohonan secara resmi kepada pihak kementerian. Kami meminta kejelasan status hukum lahan warga Owata agar masyarakat memperoleh kepastian atas hak mereka dan tidak dirugikan oleh proses pembangunan bendungan,”ujar Ismet Mile
Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat terdampak, terutama mereka yang hingga kini belum menerima ganti rugi atas lahan yang masuk dalam area pembangunan bendungan tersebut.
Menurut Ismet, sebagian besar warga Owata yang merupakan eks transmigran masih menghadapi ketidakpastian hukum karena SKPT yang mereka miliki belum diakui sebagai dasar kepemilikan tanah oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T).
“Hal ini tidak bisa dibiarkan, karena proses pembangunan bendungan terus berjalan dan bahkan sudah hampir rampung. Sebagai proyek strategis nasional, pemerintah juga harus menyelesaikan permasalahan sosial yang timbul akibat pembangunan,”tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ismet juga meminta kepada asisten pribadi Menteri ATR/BPN RI agar dapat menjadwalkan pertemuan langsung dengan Menteri untuk membahas lebih detail persoalan lahan masyarakat Desa Owata dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Ia menekankan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pembangunan infrastruktur nasional tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan sosial dan kepastian hukum bagi warga terdampak.
“Saya akan terus memperjuangkan hak rakyat Desa Owata. Pembangunan memang penting, tapi rakyat tidak boleh menjadi korban. Kita ingin ada kepastian dan keadilan bagi semua pihak,”tekannya.
Bupati berharap langkah hukum dan komunikasi yang tengah diupayakan di tingkat pusat dapat menghasilkan kejelasan status lahan bagi masyarakat Owata sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan yang berkeadilan.
“Kita mendukung pembangunan nasional, tetapi kita juga harus memastikan rakyat tidak kehilangan haknya. Pembangunan harus membawa kesejahteraan, bukan penderitaan,”tandas Ismet. (Indra/Gopos)








