No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Proyek ADD Tak Rampung, Oknum Kades Moopiya Ditahan

Admin by Admin
Jumat 12 Juli 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
239
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Deretan oknum kepala desa yang terjerat kasus penyalahgunaan dana desa bertambah. Setelah oknum kades Monas di Kabupaten Gorontalo Utara, kini jeratan kasus dana desa menimpa oknum Kepala Desa Moopiya, Bone Bolango EB bersama oknum kontraktor berinisial HS. Keduanya ditahan  Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bone Bolango karena diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD), Kamis (11/7/2019).

Dilansir Humas Polda Gorontalo, pada 2017 Pemerintah Desa Moopiya melaksanakan pembangunan tanggul pantai. Pembangunan tersebut menggunakan ADD senilai Rp333 juta. Namun hingga akhir tahun anggaran 2017 selesai, pembangunan tanggul tidak selesai. Sehingga tanggul yang dibangun tidak bisa dimanfaatkan.

Baca Juga :  Semua Titik Keramaian di Bone Bolango Jadi Prioritas Penegakan Prokes

“Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Provinsi Gorontalo, akibat tak selesainya pembangunan tanggul tersebut Negara mengalami kerugian hingga ratusan juga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bone Bolango Iptu Laoe Arwansyah,SIK melalui Kanit Tipikor Aipda Yahya Boudelo,SH.

Baca juga: Djalaluddin Gorontalo Segera Jadi Embarkasi Haji

Lebih lanjut menurut Yahya Boudelo, hasil penyidikan diperoleh pula fakta dengan sengaja melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan Negara. Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Calon Pengantin Dapat Pendampingan Dan Konseling Cegah Stunting

“Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Terpisah, Kapolres Bone Bolango AKBP Desmont Harjendro A.P, SIK., MT membenarkan bahwa sekarang ini ada dua orang yang terjerat dalam Tindak pidana korupsi sementara ditahan di ruangan tahanan Polres Bone Bolango.

“Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dari unit Tipikor Polres Bone Bolango,” ujarnya.(adm-02/gopos)

Tags: ADDBone BolangoDana DesaDesa MoopiyaKades Moopiya
Previous Post

Korem 133/Nani Wartabone Gerebek Judi Sabung Ayam

Next Post

Indeks Daya Saing, Gorontalo Lebih Unggul dari Sultra

Related Posts

Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudi Salahudin, melihat koleksi karawo yang ditampilkan UMKM binaan BI Gorontalo pada KKI 2026.  (Humas BI Gorontalo)
Gorontalo

UMKM Gorontalo Raup Rp298,3 Juta di KKI 2026, Naik 186,8 Persen

Senin 24 Agustus 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

Senin 24 Agustus 2026
Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.
Gorontalo

Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

Minggu 23 Agustus 2026
Screenshot
Gorontalo

Tiga Hari di Botumotolioluwo, Calon Ambalan SMK Bina Taruna Gorontalo Belajar Menjadi Generasi Tangguh

Minggu 23 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Heledulaa Utara Alami 15 Tusukan

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Next Post

Indeks Daya Saing, Gorontalo Lebih Unggul dari Sultra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yakub Tangahu Ditunjuk Jadi Plh Ketua KONI Provinsi Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 950 Prestasi Ditorehkan Mahasiswa UNG Sepanjang 2025, Rektor: Jangan Pernah Lelah Mencintai UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.