No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Proyek ADD Tak Rampung, Oknum Kades Moopiya Ditahan

Admin by Admin
Jumat 12 Juli 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
239
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Deretan oknum kepala desa yang terjerat kasus penyalahgunaan dana desa bertambah. Setelah oknum kades Monas di Kabupaten Gorontalo Utara, kini jeratan kasus dana desa menimpa oknum Kepala Desa Moopiya, Bone Bolango EB bersama oknum kontraktor berinisial HS. Keduanya ditahan  Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bone Bolango karena diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD), Kamis (11/7/2019).

Dilansir Humas Polda Gorontalo, pada 2017 Pemerintah Desa Moopiya melaksanakan pembangunan tanggul pantai. Pembangunan tersebut menggunakan ADD senilai Rp333 juta. Namun hingga akhir tahun anggaran 2017 selesai, pembangunan tanggul tidak selesai. Sehingga tanggul yang dibangun tidak bisa dimanfaatkan.

Baca Juga :  Satu Rumah dan Dua Motor di Kabila, Bone Bolango, Hangus Terbakar

“Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Provinsi Gorontalo, akibat tak selesainya pembangunan tanggul tersebut Negara mengalami kerugian hingga ratusan juga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bone Bolango Iptu Laoe Arwansyah,SIK melalui Kanit Tipikor Aipda Yahya Boudelo,SH.

Baca juga: Djalaluddin Gorontalo Segera Jadi Embarkasi Haji

Lebih lanjut menurut Yahya Boudelo, hasil penyidikan diperoleh pula fakta dengan sengaja melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan Negara. Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Penerapan PPKM Mikro di Bone Bolango Libatkan Seluruh Elemen Organisasi Desa

“Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Terpisah, Kapolres Bone Bolango AKBP Desmont Harjendro A.P, SIK., MT membenarkan bahwa sekarang ini ada dua orang yang terjerat dalam Tindak pidana korupsi sementara ditahan di ruangan tahanan Polres Bone Bolango.

“Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dari unit Tipikor Polres Bone Bolango,” ujarnya.(adm-02/gopos)

Tags: ADDBone BolangoDana DesaDesa MoopiyaKades Moopiya
Previous Post

Korem 133/Nani Wartabone Gerebek Judi Sabung Ayam

Next Post

Indeks Daya Saing, Gorontalo Lebih Unggul dari Sultra

Related Posts

Satlantas Polresta Gorontalo Kota Jelaskan Sistem Tilang Manual
Gorontalo

Satlantas Polresta Gorontalo Kota Jelaskan Sistem Tilang Manual

Senin 19 Januari 2026
Polsek Wonosari Cegat Satu Excavator Diduga Akan Digunakan Aktivitas PETI di Sapa
Gorontalo

Polsek Wonosari Cegat Satu Excavator Diduga Akan Digunakan Aktivitas PETI di Sapa

Senin 19 Januari 2026
Polresta Gorontalo Kota Kembalikan Barang Bukti Motor Curian ke Pemiliknya
Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Kembalikan Barang Bukti Motor Curian ke Pemiliknya

Senin 19 Januari 2026
Perjalanan Karier Agus Priono: Dari Impian Menjadi Polisi
Gorontalo

Perjalanan Karier Agus Priono: Dari Impian Menjadi Polisi

Senin 19 Januari 2026
Satu Rumah di Limehe Terbakar, Uang Puluhan Juta Jadi Abu
Gorontalo

Satu Rumah di Limehe Terbakar, Uang Puluhan Juta Jadi Abu

Sabtu 17 Januari 2026
Diduga Jual Narkoba, Dua Warga Jember Diringkus di Situbondo
Hukum & Kriminal

Diduga Jual Narkoba, Dua Warga Jember Diringkus di Situbondo

Sabtu 17 Januari 2026
Next Post

Indeks Daya Saing, Gorontalo Lebih Unggul dari Sultra

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Polresta Gorontalo Kota Kembalikan Barang Bukti Motor Curian ke Pemiliknya

    Polresta Gorontalo Kota Kembalikan Barang Bukti Motor Curian ke Pemiliknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Wonosari Cegat Satu Excavator Diduga Akan Digunakan Aktivitas PETI di Sapa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polresta Gorontalo Kota Jelaskan Sistem Tilang Manual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset UNG Ungkap Fakta Mencemaskan: Ikan Teluk Tomini Mengandung Mikroplastik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Agus Priono: Dari Impian Menjadi Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.