GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Bupati Boalemo, Rum Pagau, menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. Penyerahan berlangsung di Auditorium BPK-RI Perwakilan Gorontalo, Selasa (31/3/2026).
Dalam keterangannya, Bupati Rum Pagau, menegaskan penyusunan dan penyerahan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah, dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Laporan keuangan ini wajib disampaikan oleh setiap pemerintah daerah, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan,” ujar Rum
Rum menambahkan, LKPD juga menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Rum berharap BPK-RI Perwakilan Provinsi Gorontalo dapat terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada pemerintah daerah, guna meningkatkan kualitas pengelolaan serta pelaporan keuangan.
“Kami berharap adanya bimbingan dari BPK agar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah ke depan semakin baik,” tutup Rum (Yusuf/Gopos)








