GOPOS.ID, GORONTALO – Ramadan adalah bulan yang amal ibadah dilipatgandakannya pahalanya. Tak heran umat muslim berlomba-lomba mengerjakan amal ibadah di bulan Ramadan. Mulai dari ibadah wajib puasa di siang hari hingga amalan sunnah seperti salat tarawih, tahajud, serta membaca Alquran.
Namun kemuliaan Ramadan rupanya tak membuat hati FJ (30) tergerak untuk meningkatkan amal ibadah. Sebaliknya, warga Kota Gorontalo itu malah berbuat tidak senonoh dan memalukan. FJ diduga mencabuli anak tirinya yang baru berusia 13 tahun. Mirisnya lagi, sang putri merupakan penyandang disabilitas intelektual atau tunagrahita.
Ulah tak terpuji FJ terbongkar saat istrinya, ibu dari anak tiri FJ, baru saja keluar dari kamar kecil. Saat akan kembali ke kamar, istri FJ dibuat terperanjat. Ia mendapati suaminya sedang berbuat tak senonoh kepada buah hatinya. Seketika, istri FJ mendorong tubuh FJ agar menghentikan tindakannya tersebut.
Baca juga: Asyik Indehoy di Kamar Hotel, Dua Pasangan di Luar Nikah dan Muncikari Diciduk Polisi
Tak terima ulah sang suami, istri FJ akhirnya menempuh jalur hukum. Ia mengadu ke Polsek, Selasa (28/3/2023). Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polsek berkoordinasi dengan Polresta Gorontalo Kota. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Gorontalo Kota. Bersamaan dengan pelaporan tersebut, FJ yang sehari-harinya bekerja sebagai pengemudi bentor, telah diamankan petugas.
“Saat ini unit perlindungan perempuan dan anak sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban serta terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban,” ungkap Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Lenardo Widharta,S.I.K.(adm-02/gopos)