No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

THR ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan 2023 Mulai Dicairkan 4 April

Hasan by Hasan
Kamis 30 Maret 2023
in Headline
0
Pencarian THR dan Gaji 13 ASN akan dimulai 4 April 2023

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat menyampaikan keterangan pers terkait pemberian THR dan Gaji 13 bagi aparatur negara, TNI/Polri, dan pensiunan.(tangkapan layar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 bagi Aparatur Negara, TNI/Polri, dan pensiunan. Seiring diterbitkannya PP tersebut, pencarian THR akan dimulai pada H-10 lebaran, serta untuk gaji 13 pada Juni 2023.

Adapun besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Kemudian 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Pencarian THR akan dimulai pada H-10 lebaran, atau kira-kira 4 April 2023,” kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (29/3/2023).

Menurut Sri Mulyani, pemerintah daerah dapat memberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dalam komponen THR dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga :  Aleg Bonebol Sorot Proyek Embung di Kecamatan Tilongkabila

Sri Mulyani menyampaikan, kementerian dan lembaga dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah dan dapat dicairkan KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selanjutnya Kemendagri menginstruksikan kepada seluruh pemda untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 dalam minggu ini.

“Kemendagri juga menginstruksikan kepada seluruh pemda untuk memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10 lebaran,” tegas Sri Mulyani.

“Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri,” imbuh Sri Mulyani.

Baca juga: Sejumlah Perwira Polda Gorontalo Dimutasi, Kabid Humas Hingga Kapolres Masuk Daftar

Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan, untuk gaji 13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023. Komponen gaji 13 dan kelompok aparatur penerima sama dengan THR 2023.

“Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga :  Setwan Bonebol Pastikan Jam Kerja Kembali Normal Pasca Lebaran

THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Terdiri ari ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG sebanyak 1,1 juta orang; Guru ASND yang menerima tambahan penghasilan sebanyak 527,4 ribu orang. Kemudian pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.

Anggaran THR 2023 dan gaji 13 secara umum telah teralokasi dalam APBN 2023 melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Kemudian, untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan pada Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.(hasan/gopos)

Tags: Gaji 13LebaranTHR
Previous Post

Bulan Ramadan, Bukannya Ibadah, Eh Malah Cabuli Anak Tiri

Next Post

FIFA Resmi Coret Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Related Posts

Headline

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp1,2 Miliar

Kamis 23 April 2026
Headline

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Kamis 16 April 2026
Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara saat mengamankan ketiga terduga pelaku pencurian. (foto.istimewa)
Headline

Tim Resmob Saronde Ungkap Aksi Pencurian Mesin Pompa Air di RSUD ZUS

Rabu 11 Maret 2026
Headline

Aleg PKB Kabgor Enggan Berkomentar soal Kasus Asusila

Selasa 10 Februari 2026
Prof. Sukirman,
Headline

Tuding Adhan Dambea Gagal Tangani Sampah, Prof Sukirman: Pernyataan Saya Dipelintir

Selasa 6 Januari 2026
pelaku
Headline

Satreskrim Polres Gorontalo Utara Ringkus Terduga Pelaku Panah Wayer

Senin 5 Januari 2026
Next Post
Ketum PSSI Erick Thohir bersama pemain Timnas Indonesia (Dok. PSSI)

FIFA Resmi Coret Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.