GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Masih ingat kasus dugaan penggelapan kaos 2.000 picis yang membuat JK alias Jefri, seorang mahasiswa di Gorontalo terpaksa meringkuk di balik jeruji besi? Kasus yang mencuat pada Januari 2022 telah usai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Hasilnya, PN Gorontalo menyatakan kasus tersebut bukan termasuk tindak pidana, serta menjatuhkan vonis lepas dari tuntutan hukum penuntut umum terhadap Jefri.
Vonis lepas untuk Jefri dibacakan majelis hakim PN Gorontalo pada persidangan 21 Juni 2022. Dengan adanya putusan tersebut, Jefri, yang sebelumnya mendekam di balik jeruji besi, kini bisa menghirup udara bebas.
Sebelumnya, Jefri diajukan ke kursi pesakitan PN Gorontalo dengan tuduhan penggelapan kaos 2.000 picis. Kaos tersebut digunakan sebagai merchandise pendaftaran Seminar Nasional Creative Young Entrepreneurs National Inspiration 2019 di Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Jefri waktu itu memesan baju kepada seorang kawan, dengan jumlah pesanan 2.000 kaos.
Jefri dan panitia lainnya menargetkan jumlah pengunjung sampai 2.500 jiwa. Namun saat pelaksanaan jauh dari harapan. Peserta yang hadir tidak mencapai 50 persen. Akhirnya Jefri hanya bisa membayar separuh dan belum bisa melunasi saat itu juga.
“Kaos 2.000 picis tersebut selanjutnya menjadi hutang kepada salah seorang sahabat yang dimaksud. Hutang tersebut bukan serta merta tidak dibayarkan. Saudara Jefri membayarkan sebagaimana terbukti dipersidangan total yang telah dibayarkan saudara Jefri kepada temannya itu adalah Rp39,6 juta,” ungkap Tim Kuasa Hukum Jefri dari Rumah Bantuan Hukum Dulohupa, Rickiyanto J. Monintja, kepada gopos.id, Kamis (23/6/2022) malam.
Menurut Rickiyanto, Jefri beritikad baik dan berusaha untuk menjalin silaturahmi dengan yang bersangkutan. Pihaknya juga membantah Informasi bila Jefri melarikan diri dan tidak berupaya melunasi hutang. Akan tetapi kasus tersebut terus bergulir hingga ke Kepolisian. Proses hukum berjalan pada 20 Januari 2022 Jefri ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Gorontalo kota, dan resmi menjadi tahanan.
“Selama 153 hari Jefri menjalani hidup di balik jeruji besi. Baik selama masa tahanan di Polres Gorontalo maupun di rumah tahanan Lapas Kelas IIA Gorontalo,” kata Rickiyanto.
Pada Februari 2022, Jefri yang berstatus mahasiswa di UNG akan melakukan prosesi wisuda. Ia diwisuda bersama dengan wisudawan lain. Berbeda wisudawan lainya yang penuh sukacita didampingi kerabat dan keluarga, Jefri dikawal ketat oleh kepolisian. Jefri hanya diberi waktu 11 jam untuk mengikuti wisuda.
“Kami kuasa hukum Jefri dari rumah bantuan hukum Dulohupa, berupaya melakukan penangguhan atau alih status tahanan, agar Jefri bisa mengikuti prosesi wisuda, permohonan tersebut tidak dikabulkan. Jefri hanya diberikan dispensasi untuk mengikuti wisuda. Ia bukan pelaku kriminal, dan bukan pelaku teror kelas wahid, sehingga kami menilai pengawalan Kepolisian tidak perlu seketat itu,” jelas Rickiyanto.
“Amar putusan majelis hakim pengadilan negeri Gorontalo, bahwa perbuatan Jefriyanto katili bukanlah tindak pidana. Yang kedua memerintahkan Jefriyanto katili untuk segera dilepaskan dari tahanan seketika putusan tersebut diucapkan. Mengembalikan harkat dan martabat dari saudara Jefriyanto katili,” imbuh Ronal Husain .
Selanjutnya tim kuasa hukum Jefri juga memberikan hak jawab dan hak koreksi terhadap postingan gopos.id melalui kanal Instagram pada Januari dan Februari 2022. Pihaknya menjelaskan kaos tersebut dibayar oleh Jefri sebagaimana dijelaskan dalam fakta-fakta persidangan yakni sebesar Rp39,6 juta. Jefri juga tidak dibebankan untuk melunasi hutang tersebut.
“Sebenarnya hak jawab dan hak koreksi akan kami berikan serta merta pada saat berita tersebut rilis, akan tetapi karena kami menghargai proses persidangan,” imbuhnya.
Sekadar informasi dalam persidangan tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Terkait putusan lepas, pihak Kejaksaan menyatakan akan mengajukan kasasi.(Sari/gopos)