No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Buka Salon Pijat Plus, IRT di Kota Gorontalo Terancam Penjara 15 Tahun

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Selasa 17 Oktober 2023
in Hukum & Kriminal
0
Buka Salon Pijat Plus, IRT di Kota Gorontalo Terancam Penjara 15 Tahun

HT (42) warga asal Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kabupaten Bitung pemilik salon pijat refleksi di Kota Gorontalo saat diamankan Polresta Gorontalo Kota. (Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – HT (42) warga asal Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kabupaten Bitung berhasil diamankan pihak Polresta Gorontalo Kota usai salon miliknya dijadikan sebagai tempat prostitusi berkedok salon pijat refleksi.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengungkapkan pihaknya berhasil membongkar salah satu salon yang menjadi tempat prostitusi yakni di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

“Kita berhasil mengamankan 6 korban yakni, IH (30), YK (30), R atau C (47), OVI (43), WK (34) dan UM (41),” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga :  Wadek II FIS UNG: Dosen MK Sudah Dinonaktifkan

Kata Kapolresta, modus yang ditawarkan ialah salon dengan berkedok pijat refleksi, namun ada dua tipe atau dua jenis pijat itu yang pertama refleksi pijat biasa dengan tarif Rp.250 Ribu/jam dan pijat full body yaitu sebanyak Rp.400 Ribu/jam.

“Kami menetapkan tersangka yakni pemilik Salon yang merupakan ibu rumah tangga,” tegas Dia.

“Keuntungan yang didapatkan dari tempat yang berdiri sudah 5 bulan ini ialah Rp.100 ribu dari setiap kali ada pelanggan yang melakukan pijat Tersebut,” imbuhnya.

Kata Kapolresta, ini dijadikan sebagai TPPO. Alhasil HT disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maximal 15 tahun dengan Denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp.600 juta. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Depan Domestique, Diduga Kecepatan Tinggi dan Hilang Kendali
Tags: Kapolresta Gorontalo KotaPolresta Gorontalo KotaProstitusi OnlineSalon Pijat Refleksi
Previous Post

Kebakaran Lahan, Satu Warga Randangan Tewas Terpanggang

Next Post

Duh! Siswa SMP di Marisa Jadi Korban Penikaman Diduga oleh Sesama Pelajar

Related Posts

Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

Selasa 20 Mei 2025
Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Berikut Info Arus Lalu Lintas di Lebaran Ketupat 2024
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

Rabu 14 Mei 2025
Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Gerak Cepat Tangani Dugaan Penggelapan Pelek Mobil

Minggu 11 Mei 2025
Next Post
Duh! Siswa SMP di Marisa Jadi Korban Penikaman Diduga oleh Sesama Pelajar

Duh! Siswa SMP di Marisa Jadi Korban Penikaman Diduga oleh Sesama Pelajar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.