GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – HT (42) warga asal Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kabupaten Bitung berhasil diamankan pihak Polresta Gorontalo Kota usai salon miliknya dijadikan sebagai tempat prostitusi berkedok salon pijat refleksi.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengungkapkan pihaknya berhasil membongkar salah satu salon yang menjadi tempat prostitusi yakni di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
“Kita berhasil mengamankan 6 korban yakni, IH (30), YK (30), R atau C (47), OVI (43), WK (34) dan UM (41),” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (17/10/2023).
Kata Kapolresta, modus yang ditawarkan ialah salon dengan berkedok pijat refleksi, namun ada dua tipe atau dua jenis pijat itu yang pertama refleksi pijat biasa dengan tarif Rp.250 Ribu/jam dan pijat full body yaitu sebanyak Rp.400 Ribu/jam.
“Kami menetapkan tersangka yakni pemilik Salon yang merupakan ibu rumah tangga,” tegas Dia.
“Keuntungan yang didapatkan dari tempat yang berdiri sudah 5 bulan ini ialah Rp.100 ribu dari setiap kali ada pelanggan yang melakukan pijat Tersebut,” imbuhnya.
Kata Kapolresta, ini dijadikan sebagai TPPO. Alhasil HT disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maximal 15 tahun dengan Denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp.600 juta. (Putra/Gopos)