GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo mengagalkan penyelundupan minuman keras (miras) cap tikus ke Gorontalo, Rabu (12/8/2020). Sebanyak 5.300 liter atau setara 5,3 ton miras jenis cap tikus berhasil disita.
Kepala Balai POM Gorontalo, Yudi Noviandi, mengatakan penyelundupan minuman haram itu digagalkan berbekal informasi terhadap oknum warga, yang dicurigai mengangkut miras. Miras tersebut dibawa dari wilayah Sulawesi Utara menuju ke Gorontalo. Menindaklanjuti informasi tersebut BPOM Gorontalo bersama Korem 133 dan Polda Gorontalo bergerak untuk mencegat dan melakukan pemeriksaan.
“Kegiatan ini dilakukan 2 kali. Pertama pada 20 J2020, dari hasil pemeriksaan kami menemukan 4 ton cap tikus. Kedua, pada 11 Agustus 2011 kita menemukan 13 kardus yang berisi cap tikus. Satu kardus berisi 100 liter dengan kandungan alkohol 40-50 persen,” ucapnya kepada awak media. Rabu (12/8/2020).
Lebih lanjut Yudi mengatakan, ribuan liter miras tersebut diangkut di sebuah truk. Sopir truk berusaha mengelabui petugas dengan menutupi miras menggunakan kardus dan sayur-sayuran. Seperti daun bawang yang tujuannya menghilangkan bau.
“Benar-benar sangat tertutup, aromanya bisa tertutup dan bentuknya juga tertutup,” paparnya.
“Kita menunggu keputusan Pengadilan. Apakah dimusnahkan dengan cara dibuang atau digunakan untuk kepentingan negara seperti pembuatan hand sanitizer,” urai Yudi Noviandi.
Akibat dari penyelundupan tersebut para pihak yang terlibat dikenakan undang-undang nomor 18 tahun 2018 tentang pangan. Ancaman pidana berupa penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp4 miliar.
“Tersangka diketahui keberadaannya dan suatu ketika bersedia dipanggil kembali untuk keperluan sidang,” tandasnya.(Ari/gopos)