GOPOS.ID, GORONTALO – Perang melawan narkoba di Gorontalo belum menunjukkan tanda mereda. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo mengungkap 11 kasus narkotika dan menangani 128 penyalahguna melalui program rehabilitasi. Remaja menjadi kelompok paling rentan, sekaligus paling banyak tersentuh layanan pemulihan.
Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Pol Sri Bardiyati, S.Sos., M.Si, mengatakan BNNP Gorontalo bekerjasama dengan Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan Narkotika. Kegiatan yang dilakukan yakni Penyelidikan dan Penyidikan terhadap pelaku kejahatan Narkoba serta Tim Asessment Terpadu. Sepanjang 2025, BNNP Gorontalo telah mengungkap sebanyak 11 kasus Narkoba. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang tercatat 6 kasus.
“Dari kasus Narkoba tahun ini telah diamankan sebanyak 18 orang tersangka. Jumlah tersangka ini mengalami kenaikan dari tahun 2024 sebanyak 10 orang tersangka,” ungkap Brigjen Pol Sri Bardiyati pada rilis akhir tahun BNNP Gorontalo, Rabu (24/12/2025).
Dari pengungkapan kasus tersebut, BNNP Gorontalo menyita 7,3 gram ganja dan 4,13 gram sabu-sabu. Tak hanya itu, tim pemberantasan juga mengamankan ‘barang haram’ tak bertuan hasil operasi lapangan berupa 4,89 kg ganja dan 10 gram sabu-sabu. Seluruh barang bukti temuan yang tak diketahui pemiliknya itu telah dimusnahkan pada 19 November lalu.
“Langkah ini menjadi bukti ketegasan aparat dalam menabuh genderang perang terhadap peredaran narkotika,” tegas Brigjen Pol Sri Bardiyati.
Di luar penindakan, BNNP Gorontalo mencatat 128 orang penyalahguna menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Dari jumlah itu, 62 orang merupakan remaja, 61 orang dewasa, dan lima orang lanjut usia. Selain itu, 21 penyalahguna lainnya direhabilitasi melalui komponen masyarakat, dengan mayoritas juga berasal dari kelompok usia remaja.
Brigjen Pol Sri Bardiyati menegaskan, dominasi remaja dalam data rehabilitasi menjadi peringatan serius. “Ini menunjukkan narkoba masih menyasar generasi muda. Karena itu, rehabilitasi bukan sekadar pemulihan fisik, tetapi juga pengembalian fungsi sosial agar mereka bisa kembali ke lingkungan secara sehat,” ujarnya.
Setelah menjalani rehabilitasi, para mantan penyalahguna juga mengikuti program pascarehabilitasi untuk mencegah kekambuhan. Sepanjang 2025, sebanyak 138 orang tercatat mengikuti program lanjutan tersebut, dengan pendekatan pembinaan dan aktivitas produktif.
Selain itu, Tim Asesmen Terpadu yang melibatkan BNNP, kepolisian, kejaksaan, dan dinas kesehatan telah melakukan asesmen terhadap 99 tersangka kasus narkotika. Asesmen ini menjadi dasar penentuan apakah seseorang diproses hukum atau diarahkan ke rehabilitasi.
“BNNP Gorontalo tetap pada komitmennya untuk perang terhadap narkoba di tahun mendatang, dengan harapan angka penyalahgunaan dapat ditekan dan generasi muda terselamatkan dari ancaman narkoba,” tandas Brigjen Pol Sri Bardiyati.(hasan/gopos)








