GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif, yakni DPR, DPD, dan DPRD, untuk Pemilu 2024, Senin 1 Mei 2023 besok.
Berbagai persiapan sudah dilakukan KPU baik dari tingkat pusat hingga KPU Kabupaten/Kota dalam mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam masa pencalonan ini dengan memberikan masukan terhadap daftar calon sementara. Pendaftaran ini dibuka hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem menerangkan sejatinya untuk pendaftaran caleg di tingkat Provinsi Gorontalo hingga di kabupaten/kota, seluruh KPU sudah siap.
Kesiapan ini sudah dilakukan dengan cara Bimbingan teknis, sehingga teknis dan mekanisme penerimaan dan pengajuan sudah disiapkan dengan baik.
“Kami juga sudah membangun komunikasi dan koordinasi dengan semua peserta pemilu, sehingga secara teknis persiapan kami sudah selesai dan kami sudah siap menerima berkas calon mulai 1 Mei besok,” kata Fadliyanto Koem kepada gopos.id usai pelaksanaan Kirab Pemilu 2024, Minggu (30/4/2023) di Lapangan Taruna Remaja.
Untuk peserta pemilu baik di DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota penyerahan berkasnya di KPU masing-masing tingkatan dengan memperhatikan jumlah kursi yang diperebutkan di masing-masing daerah pemilihan.
Untuk peserta pemilu di DPD diingatkan pada saat kampanye nanti tidak bisa satu panggung dengan peserta pemilu dari partai politik. Dan setiap peserta pemilu dari DPD RI diharusnya mundur dari kepengurusan partai politik maupun keanggotaan dari partai politik.
“Jadi diperhatikan betul syarat-syarat pendaftaran bakal calon anggota legislatif dan bakal calon anggota DPD RI. Untuk Gorontalo total ada 18 parpol nasional menjadi peserta Pemilu 2024. Seluruh parpol peserta pemilu nantinya akan menyampaikan surat keputusan persetujuan nama bakal calon anggota DPR dan DPRD kepada KPU yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” jelasnya.
Untuk waktu pelayanan pendaftaran pada 1–13 Mei pada pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA. Sementara pada hari terakhir, yakni 14 Mei, KPU menerima pengajuan calon anggota DPR mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59.
KPU juga membuka masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) pada 19-28 Agustus 2023. (adm-01/gopos)