No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Berusaha Kabur, Residivis Narkoba Dihadiahi Timah Panas

Ishak Noho by Ishak Noho
Kamis 16 April 2020
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
540
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Niat RSA alias Onil untuk kabur dari kejaran petugas Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara (Gorut) terhenti. Itu setelah pemuda 24 tahun yang tinggal di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo tersebut, dihadiahi timah panas.

Informasi yang dirangkum gopos.id, RSA ditangkap pada Rabu (8/4/2020) pukul 15.30 WITA. Penangkapan dilakukan setelah Sat Narkoba Polres Gorontalo Utara, mendapat informasi ada seseorang yang hendak melakukan transaksi narkoba. Orang tersebut menumpangi sebuah minibus warna putih, dan bergerak dari Kota Gorontalo menuju Gorontalo Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Gorut melakukan pemantauan di Desa Pontolo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Setelah memantau beberapa saat, mobil yang dicurigai menuju ke salah satu minimarket. Dari dalam mobil, RSA keluar. Saat bersamaan petugas berusaha membekuk RSA. RSA yang melihat kedatangan petugas berusaha kabur. Ia membuang paket narkoba jenis sabu yang dibawanya.

Baca Juga :  Jembatan Gantung Tulabolo Diperbaiki, Kendaraan Dilarang Melintas

Ada tiga paket yang dibawa RSA. RSA sempat berusaha nekat dengan menelan sebuah paket sabu. Akan tetapi upaya itu berhasil dihalau petugas.

Dalam perjalanan menuju ke Polres Gorontalo Utara, RSA berusaha melarikan diri. Ia memberontak dan merampas kendali setir mobil. Mobil yang ditumpangi petugas dan RSA oleng dan nyaris menabrak pejalan kaki.

Saat mobil berhenti, RSA bersikeras melarikan diri. Tembakan peringatan yang dilontarkan petugas tak digubris. Ia terus memacu langkah kakinya. Tapi upayanya itu kandas. Sebuah timah panas akhirnya bersarang di kaki kanan RSA.

RSA menunjukkan barang bukti paket narkoba kepada petugas Sat Narkoba Polres Gorut. (istimewa)

Baca juga: Breaking News: Swab Test Pasien 01 Covid-19 Gorontalo Negatif

Hasil tes urine milik RSA dinyatakan positif mengandung zat psikotropika. Berdasarkan temuan itu, RSA diamankan bersama barang bukti tiga paket sabu.

Baca Juga :  Gudang Penampungan Jagung di Anggrek Gorontalo Utara Terbakar

“Setelah ditahan pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Bahkan hampir mencelakakan anggota. Maka kita lakukan tindakan tegas, dan kemudian yang bersangkutan kita bawa ke rumah sakit,” ujar Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma.

Ia menambahkan bahwa pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama sebagai kurir barang narkoba. RSA belum lama keluar dari Lapas Kelas II A Gorontal. Baru sekitar 3 bulan.

“Kepada pelaku kita kenakan pasal 112 ayat 1, 114 ayat  1 dan 127 ayat 1 dengan ancaman 4 sampe 20 tahun. Kita pakai pasal berlapis jagan sampai di pengadilan yang bersangkutan lepas,” tegas Dicky.

Onil tercatat merupakan residivis kasus narkoba. Sebelumnya, RSA dihukum pidana penjara selama 4 tahun 1 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorotalo.(isno/gopos)

Tags: Gorontalo UtaraNarkobaPolres Gorut
Previous Post

Tiga Pasien Positif Covid-19 di Gorontalo Kondisinya Baik

Next Post

UNG Rilis Pemodelan Covid-19 di Gorontalo, Begini Analisisnya

Related Posts

Rekaman CCTV.
Gorontalo

Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

Minggu 13 September 2026
Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

Minggu 13 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (tengah karawo hijau), bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah (kiri Gubernur Gorontalo), Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (5 dari kanan) bersama unsur Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Gorontalo membunyikan Polopalo menandai pembukaan  Harfest 2026, Sabtu (12/9/2026).(Haris/Diskominfo Provinsi Gorontalo)
Gorontalo

Harfest Jadi Penggerak Kolaborasi dan Inovasi Ekonomi Kreatif

Sabtu 12 September 2026
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Next Post

UNG Rilis Pemodelan Covid-19 di Gorontalo, Begini Analisisnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.