GOPOS. ID, GORONTALO – Berkas perkara kasus korupsi Jalan Nani Wartabone ex Jalan Panjaitan dinyatakan lengkap alias P21.
Hal ini dinyatakan oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede dalam keterangannya, Rabu (11-6-2025).
“Dengan ini kami menyampaikan terkait perkembangan kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan anggaran tahun 2021 oleh PUPR Kota Gorontalo, ” tegasnya.
Lanjut Maruly, saat ini Subdit Tipikor Polda Gorontalo sudah menyatakan bahwa kasus tersebut telah selesai dan dinyatakan lengkap.
“Penyidik akan melakukan tahap 2,” ujar dia.
“Tahap 2 akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, ” sambung dia.
Sebelumnya, pihak Polda Gorontalo sudah menetapkan 2 tersangka kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone yakni DJ dan AA. (putra/gopos)