No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Beredar Surat Pernyataan Kesediaan Divaksin Covid-19, Isinya Bikin Syok

Admin by Admin
Jumat 29 Oktober 2021
in Gorontalo, Headline
0
Pernyataan Vaksinasi

Isi surat pernyataan kesediaan masyarakat untuk di vaksin dan bagi petugas vaksinasi bebas dari tuntutan hukum jika terjadi efek terhadap vaksinasi Covid-19. foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Baru-baru ini beredar Surat Pernyataan persetujuan vaksinasi Covid-19 yang membuat warganet kaget dengan isi dari surat pernyataan kesediaan di vaksin tersebut. Dimana masyarakat yang bersedia di vaksin mengisi surat pernyataan dan petugas yang melakukan tindakan vaksinasi terbebas dari segala tuntutan hukum jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap peserta vaksinasi Covid-19.

Surat dengan berkop Dinas Kesehatan Kota Gorontalo tersebut tertulis ‘setelah mendapatkan penjelasan dan pengertian tentang tindakan medis yang akan dilakukan berkaitan dengan vaksinasi Covid-19 dan segala resiko yang terjadi, maka kami menyerahkan sepenuhnya dengan iklas untuk dilakukan tindakan vaksinasi Covid-19. Pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran atas resiko tindakan medis yang diberikan. Bila kemudian hari terjadi resiko yang berhubungan dengan tindakan tersebut maka tidak akan menuntut sesuai hukum yang berlaku’

Sontak surat tersebut membuat warganet kaget sekaligus kecewa. Mereka merasa pemerintah ingin lepas tangan atas setiap tindakan yang dilakukan pasca pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga :  Gorontalo Fashion Street di Limboto Mengusung Tema Muslim Style

Padahal keinginan vaksinasi sendiri merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat. Serta menjadi wajib bagi setiap masyarakat. Jika tidak melakukan vaksinasi beberapa layanan publik tidak akan mendapatkan pelayanan. Terkecuali bagi mereka yang mendapatkan surat keterangan menderita penyakit tertentu dan tidak boleh dilakukan vaksinasi.

Surat pernyataan dari pemerintah tersebut, membuat masyarakat lebih khawatir akan bahaya setelah melakukan vaksinasi Covid-19.

Isi surat pernyataan kesediaan masyarakat untuk di vaksin dan bagi petugas vaksinasi bebas dari tuntutan hukum jika terjadi efek terhadap vaksinasi Covid-19. foto istimewa

“Pemerintah disini ingin lepas tanggung jawab. Seharusnya tidak perlu masyarakat membuat pernyataan seperti itu. Itu sama halnya menakuti-nakuti masyarakat akan efekasi vaksin covid-19. Dan setahu kami beberapa warga sebelumnya yang sudah divaksin sampai tahap III tidak dibuatkan surat pernyataan seperti ini,” ucap Ali melalui WhatsApp kepada gopos.id.

Baca juga: Penguatan Data Program Kesehatan Diharapkan Mampu Tingkatan Pelayanan Terhadap Masyarakat

Tidak hanya itu saja, dirinya pun merasa kaget ketika mendapatkan surat pernyataan tersebut.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Siapkan Tiga Pos Pengamanan Nataru 2026, Libatkan 141 Personel Gabungan

“Tolong ditindaklanjuti. Jangan sampai hanya karena gara-gara surat pernyataan ini. Masyarakat tidak mau di vaksin. Pemerintah harusnya menyampaikan secara medis gejalah-gejalah pasca vaksin. Sehingga masyarakat tahu efeknya setelah di vaksin. Tidak harus membuat pernyataan seperti itu,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Muhammad Kasim membenarkan surat tersebut berasal dari Dinas Kesehatan Kota Gorontalo dan masih digunakan hingga saat ini.

“Iya betul. Itu namanya Persetujuan vaksinasi. Karena vaksinasi adalah merupakan salah satu jenis tindakan medis dan surat itu tetap digunakan,” ungkapnya

Ia menuturkan hal tersebut merupakan Informed consent, yaitu penyampaian informasi dari dokter atau perawat kepada pasien sebelum suatu tindakan medis dilakukan.

“Hal ini penting dilakukan karena setiap pasien berhak mengetahui risiko dan manfaat dari tindakan medis yang akan dijalaninya,” pungkasnya (Andi/Ari/Gopos)

Previous Post

Rawan Kecelakaan, Ekwan Ahmad Inginkan Perbaikan Jalan Andalas Disegerakan

Next Post

Kafilah Gorontalo Rebut Dua Juara Sekaligus Pada Ajang STQH 2021

Related Posts

Kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Kabupaten Pohuwato, dilanda longsor pada Rabu (12/8/2026) sore.
Gorontalo

PETI DAM Pohuwato Longsor, Empat Orang Dikabarkan Meninggal

Kamis 13 Agustus 2026
Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim pada penerimaan kembali kafilah STQH Provinsi Gorontalo di aula rumah jabatan Wagub, Jumat (29/10/2021). (Foto: Haris)

Kafilah Gorontalo Rebut Dua Juara Sekaligus Pada Ajang STQH 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PETI DAM Pohuwato Longsor, Empat Orang Dikabarkan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.