No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Beredar Surat Pernyataan Kesediaan Divaksin Covid-19, Isinya Bikin Syok

Admin by Admin
Jumat 29 Oktober 2021
in Gorontalo, Headline
0
Pernyataan Vaksinasi

Isi surat pernyataan kesediaan masyarakat untuk di vaksin dan bagi petugas vaksinasi bebas dari tuntutan hukum jika terjadi efek terhadap vaksinasi Covid-19. foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Baru-baru ini beredar Surat Pernyataan persetujuan vaksinasi Covid-19 yang membuat warganet kaget dengan isi dari surat pernyataan kesediaan di vaksin tersebut. Dimana masyarakat yang bersedia di vaksin mengisi surat pernyataan dan petugas yang melakukan tindakan vaksinasi terbebas dari segala tuntutan hukum jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap peserta vaksinasi Covid-19.

Surat dengan berkop Dinas Kesehatan Kota Gorontalo tersebut tertulis ‘setelah mendapatkan penjelasan dan pengertian tentang tindakan medis yang akan dilakukan berkaitan dengan vaksinasi Covid-19 dan segala resiko yang terjadi, maka kami menyerahkan sepenuhnya dengan iklas untuk dilakukan tindakan vaksinasi Covid-19. Pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran atas resiko tindakan medis yang diberikan. Bila kemudian hari terjadi resiko yang berhubungan dengan tindakan tersebut maka tidak akan menuntut sesuai hukum yang berlaku’

Sontak surat tersebut membuat warganet kaget sekaligus kecewa. Mereka merasa pemerintah ingin lepas tangan atas setiap tindakan yang dilakukan pasca pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga :  Perkuat Keamanan Pangan, BPOM Gorontalo Sasar Pedagang Pasar Limboto

Padahal keinginan vaksinasi sendiri merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat. Serta menjadi wajib bagi setiap masyarakat. Jika tidak melakukan vaksinasi beberapa layanan publik tidak akan mendapatkan pelayanan. Terkecuali bagi mereka yang mendapatkan surat keterangan menderita penyakit tertentu dan tidak boleh dilakukan vaksinasi.

Surat pernyataan dari pemerintah tersebut, membuat masyarakat lebih khawatir akan bahaya setelah melakukan vaksinasi Covid-19.

Isi surat pernyataan kesediaan masyarakat untuk di vaksin dan bagi petugas vaksinasi bebas dari tuntutan hukum jika terjadi efek terhadap vaksinasi Covid-19. foto istimewa

“Pemerintah disini ingin lepas tanggung jawab. Seharusnya tidak perlu masyarakat membuat pernyataan seperti itu. Itu sama halnya menakuti-nakuti masyarakat akan efekasi vaksin covid-19. Dan setahu kami beberapa warga sebelumnya yang sudah divaksin sampai tahap III tidak dibuatkan surat pernyataan seperti ini,” ucap Ali melalui WhatsApp kepada gopos.id.

Baca juga: Penguatan Data Program Kesehatan Diharapkan Mampu Tingkatan Pelayanan Terhadap Masyarakat

Tidak hanya itu saja, dirinya pun merasa kaget ketika mendapatkan surat pernyataan tersebut.

Baca Juga :  BPOM Gorontalo Kampanye Pangan Aman di Bulan Ramadan

“Tolong ditindaklanjuti. Jangan sampai hanya karena gara-gara surat pernyataan ini. Masyarakat tidak mau di vaksin. Pemerintah harusnya menyampaikan secara medis gejalah-gejalah pasca vaksin. Sehingga masyarakat tahu efeknya setelah di vaksin. Tidak harus membuat pernyataan seperti itu,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Muhammad Kasim membenarkan surat tersebut berasal dari Dinas Kesehatan Kota Gorontalo dan masih digunakan hingga saat ini.

“Iya betul. Itu namanya Persetujuan vaksinasi. Karena vaksinasi adalah merupakan salah satu jenis tindakan medis dan surat itu tetap digunakan,” ungkapnya

Ia menuturkan hal tersebut merupakan Informed consent, yaitu penyampaian informasi dari dokter atau perawat kepada pasien sebelum suatu tindakan medis dilakukan.

“Hal ini penting dilakukan karena setiap pasien berhak mengetahui risiko dan manfaat dari tindakan medis yang akan dijalaninya,” pungkasnya (Andi/Ari/Gopos)

Previous Post

Rawan Kecelakaan, Ekwan Ahmad Inginkan Perbaikan Jalan Andalas Disegerakan

Next Post

Kafilah Gorontalo Rebut Dua Juara Sekaligus Pada Ajang STQH 2021

Related Posts

Gorontalo

lmigrasi Gorontalo Maksimalkan Pelayanan Keberangkatan Jamaah Haji

Selasa 12 Mei 2026
Gorontalo

Usia Senja Tak Halangi Semangat Berhaji: Salim Potutu, Jemaah Haji Tertua dari Gorontalo

Minggu 10 Mei 2026
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

Minggu 10 Mei 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,Hj. Yeyen Sidki, S.H., S.E., M.M
Gorontalo

Yeyen Sidiki Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Gorontalo, Dorong Penguatan Sektor Maritim

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

Sabtu 9 Mei 2026
Next Post
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim pada penerimaan kembali kafilah STQH Provinsi Gorontalo di aula rumah jabatan Wagub, Jumat (29/10/2021). (Foto: Haris)

Kafilah Gorontalo Rebut Dua Juara Sekaligus Pada Ajang STQH 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Lemito Tewas Ditembak dengan Senapan Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.