No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Beli BBM Bersubsidi, Petani-Nelayan di Pohuwato Wajib Bawa Surat Rekomendasi

Hasan by Hasan
Jumat 29 Juli 2022
in Pohuwato
0
Pembelian BBM Bersubsidi di SBPU menggunakan jirigen di wilayah Pohuwato oleh petani dan nelayan harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian atau Dinas Perikanan.

Pembelian BBM Bersubsidi di SBPU menggunakan jirigen di wilayah Pohuwato oleh petani dan nelayan harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian atau Dinas Perikanan.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Para petani dan nelayan di wilayah Kabupaten Pohuwato diwajibkan membawa surat rekomendasi untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Rekomendasi yang dimaksud dikeluarkan oleh Dinas Pertanian, dan Dinas Perikanan Kabupaten Pohuwato.

Permohonan rekomendasi disampaikan oleh nelayan atau petani ke instansi Dinas Pertanian/Dinas Perikanan Pohuwato. Selanjutnya setelah mendapat rekomendasi maka petani/nelayan bisa membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pohuwato.

Kepala Dinas Pertanian Pohuwato, Kamri Alwi, mengatakan pemohon rekomendasi pembelian BBM bersubsidi harus memenuhi persyaratan. Seperti alamat pemohon, surat pernyataan, surat jenis usaha, jenis alat membutuhkan BBM, dan jenis BBM yang dibutuhkan.

“Pemohon mendatangi kelurahan meminta surat keterangan, kemudian diajukan kepada Dinas Pertanian untuk mendapat surat rekomendasi. Seterusnya pemohon melapor ke Polres Pohuwato, dengan membawa surat rekomendasi dari dinas,” ujar Kamri, Kamis (28/07/2022)

Menurut dia, setiap kelompok tani dan perseorangan yang mendapat surat rekomendasi, itu hasil verifikasi penyuluh pertanian setelah melakukan pengecekan kebutuhan petani itu sendiri. Mekanismenya setiap kelompok tani dan perseorangan harus memiliki luasan lahan, begitu pula bagi pengusaha gilingan harus memiliki limit kebutuhan pemakaian pasca panen.

Baca Juga :  Enam Traktor Tangan Petani Paguat Digondol Maling

“Petani yang melakukan pengambilan BBM bersubsidi, harus melampirkan calon petani dan calon lahan (CPCL) agar terlayani, nantinya itu akan disesuaikan dengan limit kebutuhan,” ungkap Kamri.

Dinas Pertanian Pohuwato sudah membuat spanduk di setiap SPBU. Bagi petani yang mendapat surat rekomendasi tidak bisa lagi diwakili untuk pengambilan BBM bersubsidi. Apabila itu ditemukan penyimpangan diperjualbelikan, maka surat rekomendasi itu  langsung dicabut, karena rekomendasi itu hanya penggunaan pasca panen.

“Surat rekomendasi ini hanya diperuntukan pasca panen, tidak bisa diperdagangkan kembali. Apabila itu ditemukan maka rekomendasi langsung ditarik,”jelas Kamri

Sama halnya dengan Dinas Perikanan dan Kelautan, saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Zainuddin Zakaria, menyatakan surat rekomendasi kelompok nelayan dan individu berbeda-beda, untuk kelompok kapal berukuran 30 GT sampai 5 GT menggunakan solar, salah satu diantaranya diberikan kuasa, dalam pengambilan BBM bersubsidi di SPBU.

Jadi rekomendasi kelompok yang menggunakan kapal 30 GT – 5 GT permohonannya harus memiliki KTP masing-masing, surat kuasa, surat pernyataan, surat layak operasi (SLO), dan surat perintah berlayar (SPB).

Baca Juga :  Warga Pohuwato Serbu Operasi Pasar Murah

“Surat rekomendasi pengambilan BBM bersubsidi di setiap kapal, dilihat SLO, dan SPB dalam sekali trip. Maka sesuai kebutuhan itu rekomendasi pengambilan BBM dalam sekali turun,”papar Zainuddin

Sedangkan nelayan tradisional perseorangan menggunakan kapal di bawah 3 GT dengan BBM bersubsidi jenis pertalite, kata dia, mereka harus membuat surat permohonan, surat keterangan usaha dari desa, surat pernyataan tidak memperjual belikan, kartu kusuka, serta dokumentasi mesin.

“Kalau untuk surat rekomendasi penggunaan BBM bersubsidi jenis pertalite hanya berlaku satu bulan, dengan melihat jadwal trip mereka masing-masing. Ketika dalam satu Minggu turun enam kali, maka pemberian rekomendasi pengambilan hanya dua kali seminggu sesuai kapasitas mesin,”kata Zainuddin

Menurut dia, apabila surat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan digunakan hal-hal yang menyimpan, maka surat rekomendasi itu langsung dicabut.

“Surat rekomendasi pengambilan BBM bersubsidi bukan diperjualbelikan, ketika terjadi hal itu, maka rekomendasinya kita akan cabut, sembari menunggu keputusan keputusan inkracht,”tutup Zainuddin.(Yusuf/gopos)

Tags: (BPKP) Provinsi GorontaloBBM bersubsidiPohuwato
Previous Post

Wamen LHK Siap Promosikan Olele Jadi Wisata Unggulan Internasional

Next Post

Pemkab Pohuwato Usulkan Empat WPR Menjadil IPR

Related Posts

Camat Taluditi, Irfan Lalu (Foto : Istimewa)
Pohuwato

Aktivitas PETI di Taluditi Meresahkan, Camat Desak Polisi Bertindak

Jumat 27 Maret 2026
Pohuwato

Pemkab Pohuwato Apresiasi Merdeka Festival Tumbilotohe, Dorong Pelestarian Budaya Religius

Rabu 18 Maret 2026
Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, (Iwan Karim Prokopim Pohuwato)
Pohuwato

Tambang Emas Berkontribusi Turunkan Angka Kemiskinan di Pohuwato

Rabu 11 Maret 2026
Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau
Pohuwato

Bayar THR Idul Fitri 2026, Pemkab Pohuwato Siapkan Rp 25 Miliar

Senin 9 Maret 2026
Wakil Bupati Pohuwato, Iwan Adam, didampingi Kadis Perindakop dan UKM Pohuwato, Ibrahim Kiraman, (Razak Prokopim Pohuwato)
Pohuwato

Wabup Pohuwato Ajak Warga Ramaikan Pasar Senggol Ramadan

Kamis 5 Maret 2026
Pengukuhan LKS Bipartit PT Elabram Systems, oleh Dinas Nakertrans Pohuwato. (Istimewa)
Pohuwato

LKS Bipartit PT Elabram Systems Dikukuhkan, Pemda Harap Kesejahteraan Pekerja Lebih Maksimal

Selasa 3 Maret 2026
Next Post
Pemkab Pohuwato Menggelar Rapat Kerja Untuk Menentukan Lokasi WPR, Kamis 28/07/2022 (Yusuf/Gopos)

Pemkab Pohuwato Usulkan Empat WPR Menjadil IPR

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNG Ubah Paradigma, Skripsi Tak Lagi Jadi Satu-satunya Syarat Kelulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Target 30 Ribu Hektare, Gorontalo Percepat Tanam Jagung Jelang Penas 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sampah Jadi Salah Satu Fokus Evaluasi Dalam Paripurna LKPJ 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.