GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Jatuh dilubang yang sama diarasakan SN alias Syahrir. Pria 49 tahun itu baru saja yang dinyatakan bebas bersyarat oleh lapas kelas II a Gorontalo akibat melakukan tidak pidana narkotika kini kembali diringkus tim Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota atas kasus serupa.
Kapolresta Gorontalo Kota, Komebspol Ade Permana mengungkapkan, SN diamankan di jalan Tirto Naji keluarahan Tapa, Kecamatan Sipatana Kota Gorntalo pada (27/6/2024) saat hendak mengambil barang berisi 9 sachet plastik kip yang masing-masing berisi narkotika sabu, dari salah seseorang bernama Yurni. Barang haram tersebut akan dijual kepada pemesan. Tak hanya Syahri yang diamanahkan politisi, Yurni pun berhasil diringkus tim Satnarkoba Polda Gorontalo.
“berdasarkan infomasi yang kami dapatkan, tersangka ini sering memiliki dan menggunakan narkoba jenis sabu. dan dia ini statusnya bebas bersyarat,” kata Kombespol ade permana saat konferensi pers di mapolresta gorontalo kota, Kamis (25/7/2024).
Mantan Kapolres Boalemo itu melanjutkan, selain mengedarkan narkotika jenis sabu warga keluarahan Limba U 2 Kecamatan Kota Selatan itu juga dinyatakan positif narkotika berdasarkan hal ter urine. Akibat perbuatanya Syarhrir diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Sub Pasal 144 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“barang itu didaparkan tersangka dari Sulawesi tengah,” tambah Kombespol Ade.
Syarir yang keseharianya bekerja sebagai tukang bentor itu mengaku talah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sejak 2017. Dirinya juga pernah divonis 5 tahun penjara, dan telah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun lalu kemudian dibesarkan bersyarat. Setiap kali mengantar barang kepada pembeli, syahrir selalu mendapat upah shabu yang akan dikonsusmsi pribadi.
“barang itu dari bos (Yurni), saya tidak tau berapa harganya, tugas saya mengantar, dan diberi upah berupa barang juga,” kata sayhrir kepada awak media.(Sari/gopos)