No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bawaslu Akan Tindaki Penyelenggara yang Dukung Calon Tertentu

Hasan by Hasan
Senin 6 Juli 2020
in Pemilu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemilu untuk menjaga netralitas. Bagi yang melanggar, Bawaslu akan menindak sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar mengatakan akan menindak tegas penyelenggara pemilu apabila terbukti melakukan pelanggaran. Antara lain dengan mendukung calon atau pasangan calon tertentu. Hal ini sesuai ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 1/2020 pasal 95, ayat (1) dan ayat (2).

“Pada ayat (1) disebutkan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negera Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, Pengawas tempat pemungutan suara, pegawai kesekretariat penyelenggara pemilihan, pengawas pemilihan, kepala desa atau sebutan lain, dan perangkat desa atau desa sebutan lain, dilarang memberikan kepada pasangan calon perseorangan,” terang Jaharudin Umar.

Baca Juga :  Dituduh Menculik Anak, Seorang Nenek di Limboto, Kab. Gorontalo Dihakimi Warga

Selanjutny pada ayat (2), dalam hal dari hasil penelitian administrasi dan/atau penelitian faktual terbukti adanya dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dukungan di maksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Menurut Jaharudin,  jika ada kasus ditemukan penyelenggara ikut terlibat dalam mendukung salah satu pasangan calon, maka dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Nah, kami akan memproses hal tersebut, apabila ada laporan dari masyarakat, dengan di sertai bukti yang kuat,” ungkap Jaharudin, Senin (6/7/2020).

Bawaslu, kata Jaharudin, akan menulusuri kebenaran hal tersebut apakah di sengaja atau tidak. Sebab, mungkin saja penyelenggara tersebut, menghadiri suatu hajatan, dan melakukan foto bersama. “Olehnya, kami harus menelusuri kebenaran kasus, jika menerima laporan tersebut.” tandasnya. (adm-02/gopos)

Baca Juga :  Diduga Depresi Penyakit Menahun, Seorang Warga Mananggu Ditemukan Gantung Diri
Tags: BawasluGorontaloPilkada
Previous Post

Ketua KPU Pastikan Pilkada 2020 Tetap Dilakukan Secara Langsung

Next Post

Dua Instruksi Presiden Terkait Kerjasama Indonesia-Norwegia

Related Posts

Penyerahan hasil rekapitulasi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Kamis (2/4/2026).
Pemilu

150.936 Pemilih di Kota Gorontalo Hasil PDPB di Awal 2026

Kamis 2 April 2026
Pemilu

KPU Kota Gorontalo Gelar Forum Diskusi, Hadirkan Pegiat Demokrasi Hingga Walikota Gorontalo

Sabtu 15 November 2025
ilustrasi
Pemilu

Mulai 2029, Pileg DPRD dan Pikada Dilaksanakan Serentak

Kamis 26 Juni 2025
Pemilu

KPU Gorontalo Utara Rencanakan Gelar PSU 19 April Mendatang

Kamis 6 Maret 2025
Pemilu

KPU Kabupaten Gorontalo Utara Terima Kritik dan Saran Lewat FDG

Selasa 18 Februari 2025
Pemilu

Bawaslu Gorontalo Evaluasi Pelaksana Pengawasan Pemilu 2024

Sabtu 8 Februari 2025
Next Post

Dua Instruksi Presiden Terkait Kerjasama Indonesia-Norwegia

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.