No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Awas Tergiur, Ini Ciri-ciri HP Black Market yang Beredar

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Rabu 21 September 2022
in Nasional
0
Awas Tergiur, Ini Ciri-ciri HP Black Market yang Beredar

Ilustrasi HP ilegal [Suara.com]

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Banyaknya handphone murah yang dijual di toko online, membuat masyarakat harus lebih waspada. Karena bisa jadi handphone yang dijual murah, merupakan HP Black Market (BM). Pemerintah pun Indonesia saat ini telah memberlakukan aturan pemblokiran semua handphone Black Market (BM).

Mengutip dari laman suara.com, Handphone BM sendiri merupakan sebuah produk yang sebenarnya berasal dari brand asli yang memang sudah ada. Hanya saja, handphone BM (Black Market) ini masuk secara ilegal ke Indonesia. Sehingga nomor IMEI pada handphone BM tak teregistrasi di Kemenperin (Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Hal inilah mengapa handphone yang masuk secara tak resmi, disebut dengan handphone BM atau Black Market.

Nah berikut ini ciri-ciri Handphone BM yang harus anda ketahui seperti dikutip dari siaran pers Erafone, Selasa (20/9/2022).

1. Tidak Mendapat Garansi Resmi

Sebagai pembeli, sedianya anda mendapat garansi non resmi dari brand-nya. Sementara umumnya handphone BM dipasarkan tanpa menyertakan garansi kerusakan alias dipasarkan secara putus.

Sehingga, seandainya terjadi kerusakan pada bagian ataupun fungsi pada handphone yang baru dibeli, anda sebagai pembeli tak dapat mengajukan klaim ke service center resmi dari merek handphone yang dibeli.

2. Tidak Memiliki Nomor IMEI Resmi

Pada dasarnya tiap produk baik lokal maupun impor pasti memiliki IMEI. Nomor IMEI sendiri adalah sebuah kode unik yang dimiliki oleh semua produk handphone.

Baca Juga :  Tak Punya HP dan Seragam, Siswi SD di Samarinda Diusir saat Ujian 

Nah, handphone BM biasanya tidak memiliki nomor IMEI resmi, sehingga nomornya tidak akan muncul kalau kamu mengeceknya di website kemenperin.go.id.

3. Umumnya Dijual di Toko Online

Meski tidak semua, pada dasarnya handphone BM lebih banyak di jual secara online. Ada banyak sekali toko online yang menawarkan handphone BM dengan beragam seri serta merek dari brand ternama. Harga yang ditawarkan biasanya juga jauh lebih murah dibanding harga aslinya. Oleh sebab itu, ada baiknya anda membeli handphone langsung di toko terpercaya seperti Erafone.

4. Harga Jauh Lebih Murah

Handphone BM seringkali dipasarkan dengan harga yang jauh lebih murah.

Harganya bisa 40 persen lebih murah dibanding dengan harga aslinya di pasaran.

Pasalnya handphone BM tidak melewati proses pajak lebih dulu. Alasan inilah yang membuat harganya jadi jauh lebih murah dibanding aslinya. Jadi, jangan pernah tergiur dengan harga murah ya, sebab bisa saja yang kamu beli adalah produk handphone BM.

5. Tidak Mempunyai Izin Postel

Selanjutnya, ciri-ciri handphone BM yakni tidak memiliki izin postel yang biasanya tertulis pada bagian kardus perangkat dan berada satu label dengan nomor IMEI. Diketahui, semua produk handphone yang beredar di pasar gadget Indonesia umumnya telah mengantongi izin postel. Izin ini biasanya langsung diurus penjual di Kemenkominfo.

Baca Juga :  Tiga Pencuri 150 Handphone di Pohuwato Dibekuk Polisi di Makassar

Peraturan ini berkaitan dengan beragam jenis perlengkapan elektronik wireless, baik seluler, WiFi dan Bluetooth. Nah, biasanya handphone BM tak memiliki izin ini.

Itulah beberapa ciri-ciri handphone BM yang beredar di Indonesia sehingga anda dapat membedakannya dan lebih aware sebelum anda memutuska membeli HP. Selain merugikan pemerintah, handphone BM juga bisa merugikan pemakainya, terutama mereka yang tidak tahu menahu soal handphone ini.

Karena itu agar terhindar dari handphone BM, anda dapat membeli handphone langsung di toko terpercaya yang memberikan jaminan keaslian dan bergaransi resmi TAM (Teletama Artha Mandiri).

Baca Juga: Soal Penggantian Fadel, Ketua MPR Minta Semua Pihak Tunggu Kepastian Hukum

TAM merupakan salah satu distributor resmi handphone yang ada di Indonesia. Dengan membeli handphone bergaransi TAM, pengaturan handphone milikimu sudah sesuai standar Indonesia sehingga anda terhindar dari peraturan pemblokiran nomor IMEI yang diberlakukan pemerintah.

Sebagai informasi, Pemerintah memberlakukan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi perangkat seluler mulai Sabtu (18/4/2020). Regulasi itu menyasar produk Black Market atau BM yang beredar di Indonesia, serta perangkat yang dibeli atau berasal dari luar negeri. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: Black MarketBMHandphoneHp
Previous Post

Soal Penggantian Fadel, Ketua MPR Minta Semua Pihak Tunggu Kepastian Hukum

Next Post

Undang-undang PDP, Penjual Data Pribadi Didenda Rp 50 Miliar

Related Posts

Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana
Nasional

Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana

Rabu 14 Mei 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi

Senin 5 Mei 2025
MK Umumkan Jadwal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu Terbuka 3 Hari Sebelum Sidang
Nasional

Mahkamah Konstitusi: Kritik di Dunia Maya Tidak Bisa Dipidana

Selasa 29 April 2025
Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Babi Temuan BPJPH dan BPOM
Nasional

Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Babi Temuan BPJPH dan BPOM

Jumat 25 April 2025
Hasil Rekapitulasi PSU Gorontalo Utara: Selisih 2640 Suara, Pasangan Roni-imran kalah dari Thoriq-Nurjanah
Nasional

Asbanda dan Bank Papua Gelar Pengundian Tabungan Simpeda 2025, Ini Pemenangnya!

Jumat 25 April 2025
Paus Fransiskus Tutup Usia
Nasional

Paus Fransiskus Tutup Usia

Senin 21 April 2025
Next Post
Undang-undang PDP, Penjual Data Pribadi Didenda Rp 50 Miliar

Undang-undang PDP, Penjual Data Pribadi Didenda Rp 50 Miliar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ditilang Tapi Tak Dikasih Surat Tilang, Dirlantas: Laporkan!

    Ditilang Tapi Tak Dikasih Surat Tilang, Dirlantas: Laporkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Tangani Kasus Dugaan Narkoba Anak Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Boleh Ada Acara Perpisahan Kelulusan di Kabupaten Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indra Gobel Resmi Mundur dari PAN Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Duduk di Pesakitan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.