GOPOS.ID, GORONTALO – Direktorat Reskrimum Polda Gorontalo Berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan yaitu pelaku TK 31 dan TA (54) terhadap korban FB (40) Sabtu, (20/5/2023).
Kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba pelaku TK hampir menabrak korban sehingga korban FB menegur pelaku agar berhati-hati, TK tidak senang ditegur korban dan terjadi adu mulut.
Kemudian korban dan TK menuju jalan besar, tiba-tiba TK langsung menabrak korban dari samping, setelah it TK turun dari motor mengambil batu dan melempari korban tetapi korban menghindar, kemudian pelaku langsung mengeluarkan sajam langsung melukai korban dibagian tangan kanan dan kiri serta melukai korban dibagian perut.
Adapun rekan pelaku atau ayah kandung dari TK yaitu TA datang setelah mendapat informasi bahwa anaknya sedang berkelahi, kemudian langsung menghampiri korban dengan sajam untuk menikam korban FB tetapi FB berhasil menghindar dan langsung mengamankan diri di rumah warga.
Saat dikonfirmasi Direktur Reskrimum Kombes Pol Nur Santiko menjelaskan kronologi penangkapan, dimana pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mencari tersangka serta mengumpulkan informasi dan barang bukti.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa TK bersembunyi disalasatu rumah warga di Desa Dulohupa Kabupaten Gorontalo dan TA di kediamannya kemudian tim gabungan Resmob dan Inafis langsung mengamankan pelaku tersebut ke Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap AKBP Nur Santiko.
Lebih lanjut Direktur Reskrimum Nur Santiko mengatakan bahwa pelaku tersebut merupakan residivis kasus yang sama (penganiayaan menggunakan senjata tajam).
“Pelaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya serta siap menjalani hukum yang berlaku,” tutupnya. (Putra/Gopos)