GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Hj. Yeyen Sidiki, S.H., S.E., M.M., berharap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo dapat mengoptimalkan pengawasan siaran selama Ramadan. Harapan ini disampaikan seiring meningkatnya intensitas program siaran di lembaga radio maupun televisi sepanjang bulan suci.
Menurut Yeyen Sidiki, Ramadan menjadi momentum penting bagi lembaga penyiaran untuk menghadirkan konten yang tidak hanya menghibur, tetapi juga edukatif dan menyejukkan. Ia menilai, lonjakan program religi, ceramah, hingga hiburan bertema Ramadan perlu tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
“Ramadan adalah bulan yang penuh nilai spiritual. Karena itu, siaran yang ditayangkan hendaknya mampu memperkuat nilai keagamaan, toleransi, dan kebersamaan. Peran KPID sangat penting untuk memastikan hal tersebut,” ujar Anggota Komisi I Deprov Gorontalo ini, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, fungsi pengawasan KPID bukan semata mencari pelanggaran, melainkan memastikan kualitas isi siaran tetap sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pengawasan yang optimal, kata dia, juga menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja yang menjadi kelompok pemirsa cukup besar selama Ramadan.
Selain pengawasan, Yeyen juga mendorong KPID untuk aktif melakukan pendekatan persuasif kepada lembaga penyiaran. Edukasi dan pembinaan dinilai penting agar setiap stasiun radio dan televisi memahami batasan serta tanggung jawabnya dalam menyajikan konten publik.
“Sinergi antara KPID dan lembaga penyiaran harus terus dijaga. Tujuannya bukan membatasi kreativitas, tetapi memastikan kebebasan berekspresi tetap sejalan dengan etika dan regulasi,” ungkap legislator Partai Golkar ini.
Di akhir pernyataannya, Yeyen mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan partisipatif dengan menyampaikan laporan apabila menemukan siaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, kualitas penyiaran adalah tanggung jawab bersama demi terciptanya ekosistem informasi yang beradab dan bermanfaat.(adm-02/gopos)








