No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Aleg Deprov Gorontalo Resmi Tersangka

Hasanuddin by Hasanuddin
Jumat 7 November 2025
in Hukum & Kriminal
0
Aleg Deprov Gorontalo Resmi Tersangka

Sejumlah calon jemaah haji saat melaporkan dugaan penipuan yang meliatkan oknum aleg Deprov Gorontalo, MY, ke Polda Gorontalo.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.DI, GORONTALO – Janji suci berubah menjadi perkara pidana. Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ibadah haji khusus. Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/129/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani pada Kamis, 6 November 2025.

Adapun kasus yang menjerat Mustafa yakni menjanjikan keberangkatan haji plus melalui PT Novavil Travel Haji dan Umrah, perusahaan yang dipimpin langsung oleh Mustafa. Namun saat hari keberangkatan tiba, 56 calon jemaah gagal berangkat. Visa mereka bukan visa haji, melainkan visa kerja.

Baca Juga :  ASN di Pohuwato yang Gantung Diri Diduga Depresi Akibat Forex

Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Nilai kerugian masih dalam pendalaman, dan penyidik membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Mustafa sendiri dalam kesempatan lalu, membantah soal visa kerja. “Visa itu bukan visa kerja, tapi visa amil,” bantah Mustafa dalam klarifikasinya. Ia mengklaim bahwa jemaah masuk ke Arab Saudi melalui kuota haji domestik (haji dakhili), lalu dibuatkan izin tinggal (Iqamah) sebelum memperoleh izin haji.

Baca Juga :  Tiga Ketua BEM di Gorontalo Reaktif Rapid Tes

Kasus ini bukan sekadar soal visa. Ia menyentuh kepercayaan publik, menyangkut ibadah yang paling sakral dalam Islam. Ketika janji berangkat ke Tanah Suci berubah menjadi visa kerja dan gugatan pidana, maka yang tercoreng bukan hanya nama travel, tapi juga harapan puluhan jemaah yang ingin menyempurnakan rukun Islam kelima.(Rama/gopos)

Tags: Aleg Deprov GorontaloGorontaloPenipuan
Previous Post

Polsek Wonosari Jaga Ketahanan Pangan Lewat Jumat Berkah

Next Post

Pemkab Boalemo Dorong Penguatan Sektor Kelautan dan Perikanan Program Unggulan Daerah

Related Posts

Polres Gorut Rampungkan Kasus Guru Cabul, Berkas dan Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Hukum & Kriminal

Polres Gorut Rampungkan Kasus Guru Cabul, Berkas dan Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat 12 Desember 2025
Kejati Gorontalo Mulai “Bongkar” PETI di Pohuwato 
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Mulai “Bongkar” PETI di Pohuwato 

Rabu 10 Desember 2025
Kejati Tunggu Putusan MA untuk Eksekusi Hamim Pou
Hukum & Kriminal

Kejati Tunggu Putusan MA untuk Eksekusi Hamim Pou

Selasa 9 Desember 2025
UPDATE: Jejak Forensik, Perkuat Arah Penyidikan Kasus Kematian Yulia
Hukum & Kriminal

UPDATE: Jejak Forensik, Perkuat Arah Penyidikan Kasus Kematian Yulia

Selasa 9 Desember 2025
Tiga Penambang Ilegal di Desa Dulupi Diamankan Krimsus Polda Gorontalo
Hukum & Kriminal

Tiga Penambang Ilegal di Desa Dulupi Diamankan Krimsus Polda Gorontalo

Senin 8 Desember 2025
Ini Pemicu Insiden Berdarah di Pasar Sentral Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Ini Pemicu Insiden Berdarah di Pasar Sentral Kota Gorontalo

Senin 8 Desember 2025
Next Post
Pemkab Boalemo Dorong Penguatan Sektor Kelautan dan Perikanan Program Unggulan Daerah

Pemkab Boalemo Dorong Penguatan Sektor Kelautan dan Perikanan Program Unggulan Daerah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Walikota Gorontalo Minta Maaf Ke Kapolda Gorontalo Begini Penjelasannya 

    Walikota Gorontalo Minta Maaf Ke Kapolda Gorontalo Begini Penjelasannya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IAIN Sultan Amai Gorontalo Lantik Pejabat Baru, Rektor Tegaskan Akselerasi dan Transformasi menuju UIN 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adegan Syur Dua Sejoli di Tangga 2000 Terekam, Videonya Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan Pemilihan Lokasi Pembangunan Masjid Raya Gorontalo 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Gorut Rampungkan Kasus Guru Cabul, Berkas dan Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.