GOPOS.DI, GORONTALO – Janji suci berubah menjadi perkara pidana. Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ibadah haji khusus. Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/129/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani pada Kamis, 6 November 2025.
Adapun kasus yang menjerat Mustafa yakni menjanjikan keberangkatan haji plus melalui PT Novavil Travel Haji dan Umrah, perusahaan yang dipimpin langsung oleh Mustafa. Namun saat hari keberangkatan tiba, 56 calon jemaah gagal berangkat. Visa mereka bukan visa haji, melainkan visa kerja.
Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Nilai kerugian masih dalam pendalaman, dan penyidik membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Mustafa sendiri dalam kesempatan lalu, membantah soal visa kerja. “Visa itu bukan visa kerja, tapi visa amil,” bantah Mustafa dalam klarifikasinya. Ia mengklaim bahwa jemaah masuk ke Arab Saudi melalui kuota haji domestik (haji dakhili), lalu dibuatkan izin tinggal (Iqamah) sebelum memperoleh izin haji.
Kasus ini bukan sekadar soal visa. Ia menyentuh kepercayaan publik, menyangkut ibadah yang paling sakral dalam Islam. Ketika janji berangkat ke Tanah Suci berubah menjadi visa kerja dan gugatan pidana, maka yang tercoreng bukan hanya nama travel, tapi juga harapan puluhan jemaah yang ingin menyempurnakan rukun Islam kelima.(Rama/gopos)








