GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten Pohuwato kembali membatasi aktivitas rumah makan, warung kopi (Warkop), dan hotel/penginapan pada Pukul 21.00 Wita. Hal ini dilakukan dalam rangka menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Pohuwato.
Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pohuwato, Ramon Abdjul mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi tempat-tempat yang dianggap mendatangkan orang banyak. Seperti warung kopi, rumah makan, dan hotel.
“Selain itu, tempat-tempat wisata juga akan kita pantau dan batasi aktivitas mereka sampai pukul 21.00 wita,” ungkap Ramon Abdjul, saat ditemui gopos.id, Kamis (11/6/2021).
Ramon Abdjul mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum melihat tempat-tempat usaha di Pohuwato ini yang mengumpulkan orang banyak. Kalau itu terjadi, maka terpaksa akan kita bubarkan.
“Alhamdulillah pihak Kepolisian,TNI, Satpol PP, dan Satgas Covid-19 selalu bekerja sama dalam melakukan pemantuan dan juga patroli,” kata Ramon.
Disamping itu, Sekretaris Gugus Tugas yang juga sebagai Kepala BPBD itu mengatakan, pembatasan aktivitas ini juga diberlakukan untuk kegiatan atau hajatan keluarga di malam hari.
“Itupun kalau tempat kegiatannya termasuk dalam zona merah, maka itu hukumnya tidak boleh,” imbuhnya. (Ramlan/gopos).