GOPOS.ID, GORONTALO – Coffeshop PeHa Washpresso bekerja sama dengan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum meluncurkan program diskusi hukum mingguan bertajuk “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum”.
Kegiatan perdana berlangsung pada Rabu (5/11/2025), pukul 15.30 WITA di PeHa Washpresso, Gorontalo. Dialog ini sebagai langkah PeHa untuk mengajak mahasiswa dan warga Gorontalo paham dan mengerti hukum.
Diskusi pertama mengangkat tema “Pencemaran Nama Baik dan Media Sosial: Batasan antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik (UU ITE, KUHP, dan Bukti Digital)”, dengan menghadirkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Faizal Akbar Ilato, S.H sebagai narasumber. Acara dipandu Founder Gopos.id Andi Aulia Arifuddin sekaligus pemerhati isu komunikasi publik.
Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum, praktisi muda, pegiat literasi digital, serta masyarakat umum yang antusias membahas batasan kritik dalam ruang digital dan konsekuensi hukumnya.
Dalam pemaparannya, Faizal Akbar Ilato menegaskan bahwa batas antara kritik dan pencemaran nama baik bergantung pada unsur niat, konten, dan konteks pernyataan.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP serta ketentuan dalam UU ITE secara tegas mengatur konsekuensi hukum terhadap pernyataan yang dapat merusak kehormatan seseorang, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” diharapkan menjadi wadah rutin bagi mahasiswa dan masyarakat untuk memahami isu-isu hukum aktual dengan pendekatan yang santai namun edukatif. Pojok Literasi Hukum PeHa Washpresso berkomitmen menghadirkan ruang diskusi yang terbuka, interaktif, dan berorientasi pada peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.

Dalam dialog ini juga diresmikan pula pojok literasi hukum serta PeHa Peduli sebagai komitmen PeHa hadir ditengah-tengah masyarakat Gorontalo.
“Setiap minggu kami berupaya agar dialog ini kami buat. Bisa disaksikan lewat kanal tiktok kami maupun secara langsung mendengarkan serta berinteksi langsung di Coffeshop PeHa Washpresso,” ucap Yakop Mahmud owner PeHa Washpresso. (adm-01/gopos)








