No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Agung Adati: Pesta Pernikahan Anak Pj Wali Kota Kotamobagu Sudah Sesuai Prosedur

Muh Zakir by Muh Zakir
Rabu 31 Juli 2024
in Headline, Kotamobagu
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pesta pernikahan anak Penjabat (Pj.) Wali Kota Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si., yang digelar di depan Rumah Dinas (Rudis) Wali Kota. Acara yang berlangsung pada Sabtu, 27 Juli 2024, ini mendapat sorotan dan tudingan dari pihak tertentu sebagai bentuk pelanggaran aturan.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Moch. Agung Adati, ST., M.Si., yang bertanggung jawab atas acara tersebut, menegaskan bahwa pelaksanaan pesta pernikahan tersebut telah melalui koordinasi, kajian, dan pembahasan dengan melibatkan berbagai instansi teknis, serta tetap mematuhi regulasi yang ada.

Lokasi Pelaksanaan

Agung meluruskan informasi yang beredar mengenai penggunaan Rudis sebagai lokasi pesta.

“Pesta pernikahan anak Pak Wali Kota berlangsung di depan Rudis, bukan di dalamnya. Semua biaya pesta berasal dari dana pribadi Pak Wali Kota. Mulai dari kanopi, kursi, hingga katering makanan, semuanya disewa dari pihak ketiga. Bahkan, listrik yang digunakan berasal dari jaringan PLN dengan sistem ‘los strom’ yang dibayar oleh Pak Wali,” jelas Agung.

Terkait Aturan

Baca Juga :  Pj Wali Kota Asripan Nani Bahas Langkah Konkret Atasi Inflasi di Kotamobagu

Agung juga membahas PP 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara yang dijadikan acuan pihak tertentu untuk menyudutkan Pak Wali Kota. Menurut Agung, peraturan tersebut tidak secara rinci mengatur pemanfaatan rumah negara, terutama mengenai larangan penggunaan rumah negara untuk acara seperti pesta pernikahan.

“Larangan dalam PP tersebut mencakup menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain, mengubah bentuk bangunan, dan menggunakan rumah tidak sesuai fungsinya. Namun, apakah menggelar pesta pernikahan di depan rumah dinas termasuk dalam larangan tersebut, tidak dijelaskan secara rinci,” tambahnya.

Koordinasi dengan Pihak Terkait

Menanggapi penutupan akses jalan depan Rudis, Agung menjelaskan bahwa hal tersebut telah dikoordinasikan jauh hari sebelumnya.

“Anggapan bahwa Jalan Ahmad Yani di depan Rudis Wali Kota adalah jalan nasional perlu diluruskan. Status jalan ini telah disesuaikan menjadi jalan kota berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 376 Tahun 2022. Sebagai jalan kota, aturan membolehkan menggelar acara keluarga dengan memperhatikan ketentuan yang ada, seperti penyediaan akses jalan alternatif dan lahan parkir untuk mencegah kemacetan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Serahkan 5 Unit Traktor untuk Tingkatkan Produktivitas Petani

Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)

Agung juga mengonfirmasi bahwa jalan depan Rudis Wali Kota termasuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah dikaji oleh instansi terkait.

“Ada dua hal yang dilarang di KTL: berjualan di sepanjang jalur dan larangan bagi kendaraan truk serta sejenisnya melintas pada waktu tertentu. Jalan depan Rudis Wali Kota juga merupakan kawasan ‘Car Free Day’ yang setiap akhir pekan ditutup untuk kegiatan olahraga masyarakat Kotamobagu,” jelas Agung.

Tudingan Abuse of Power

Agung menyatakan bahwa tudingan terhadap Pak Wali Kota yang dianggap melakukan “abuse of power” hanya karena menggelar pesta pernikahan anaknya sangat berlebihan dan masuk ke ranah personal.

“Sejak awal, Pak Wali berencana melaksanakan pesta pernikahan anaknya di Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan tidak berniat menggelar resepsi di Kotamobagu. Namun, atas permintaan tokoh adat dan masyarakat Kotamobagu, Pak Wali akhirnya setuju menggelar pesta di sini. Rasanya berlebihan jika hanya karena pesta pernikahan anaknya, Pak Wali dianggap melakukan ‘abuse of power’,” tutup Agung.(Zak)

Tags: Agung AdatiPj Walikota Kotamobagu Asripan Nani
Previous Post

Begini Modus Komplotan Pencurian Knalpot dan Velg Motor di Gorontalo

Next Post

Aan Influencer Gorontalo: Saya Sudah Ingatkan Ulang-ulang, Jauhi Istri Saya

Related Posts

Kotamobagu

Weny Gaib: Kolaborasi dengan Kejari Penting untuk Pelayanan Sesuai Hukum

Rabu 13 Mei 2026
Kotamobagu

Polisi Dalami Dugaan Penipuan Proyek Rp300 Juta Libatkan Oknum DPRD

Rabu 13 Mei 2026
Kotamobagu

Komitmen Antikorupsi Diperkuat, Weny Gaib Hadiri Rakor KPK di Manado

Rabu 13 Mei 2026
Kotamobagu

Weny-Rendy Dinilai Responsif Jawab Keluhan Warga Kotamobagu

Rabu 13 Mei 2026
Kotamobagu

Weny Gaib Sebut Kunjungan Menhan RI Jadi Kehormatan bagi Masyarakat Kotamobagu

Jumat 8 Mei 2026
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Sambut Hangat Kunjungan Kerja Kajati Sulut Jacob Pattipeilohy

Kamis 7 Mei 2026
Next Post
AKR alias Aan influencer Gorontalo pada sesi konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota mengenakan baju tahanan, Rabu (31/7/2024).(Foto Sari/gopos)

Aan Influencer Gorontalo: Saya Sudah Ingatkan Ulang-ulang, Jauhi Istri Saya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Dalami Dugaan Penipuan Proyek Rp300 Juta Libatkan Oknum DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.