GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo akhirnya menyampaikan update terkini perkembangan kasus dugaan manipulasi manifes 2 Konteiner Kemiri yang ternyata adalah Batu Hitam atau Galena beberapa waktu lalu.
Dalam konferensi pers di Mako Polairud Polda Gorontalo Rabu (28-10-2026), Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Nurworo Danang, mengungkapkan bahwa pihaknya terus menangani kasus pemalsuan dokumen yang terkait dengan penambangan ilegal di Provinsi Gorontalo. Ia menyampaikan Polda Gorontalo, melalui Direktorat Polair, saat ini sedang menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan resmi pada tanggal 18 September 2026, dengan kronologi kejadian yang melibatkan tersangka berinisial MFF yakni warga Desa Tanah Putih, Kecamatan Botupingge Kabupaten Bone Bolango.
Tersangka diduga telah melakukan pengiriman batu hitam yang diduga sebagai galena dari Pelabuhan Anggek menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada tanggal 17 September 2026.
Dalam proses penyelidikan, Polda Gorontalo telah memeriksa 15 saksi dan menetapkan satu orang tersangka, MFF, yang berusia 34 tahun dan bekerja sebagai Wiraswasta.Â
“Kemudian telah disita sebanyak 2 kontainer, ini masing-masing sebanyak 2 ton sehingga total sebanyak 44 ton berisi material batu hitam,” ujarnya.
“Kemudian satusertifikat kesehatan tumbuhan atau dukungan karantina yang dikeluarkan tanggal 16 September 2026,” sambungnya.
Sementara itu tersangka kini dihadapkan pada pasal tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Daftar Saksi DiperiksaÂ
1. D (Selaku Anggota Polairud);
2. PS (Selaku Anggota Polairud);
3. IT (Selaku Anggota Polairud);
4. MLH (Selaku Anggota Polairud);
5. WWL (Selaku Petugas Balai Karantina Tumbuhan);
6. AKM (Selaku Petugas Balai Karantina Tumbuhan);
7. EUÂ (Selaku Petugas Balai Karantina
8. MA (Selaku Petugas Balai Karantina Tumbuhan);
9. ARM (Selaku Supir Mobil Kontainer);
10. SB (Selaku Pihak Pt.agit);
11.sdr. BWB (Selaku Staf Ksop Anggrek);
12. MRH (selaku Pihak Agen Pelayaran Pt. Bahari Kurnia Agency Bagian Administrasi);
13. JA (Selaku Pihak Agen Pelayaran Pt. Bahari Kurnia Agency Bagian Lapangan);
14. FO (Selaku Pihak Agen Pelayaran Pt. Bahari Kurnia Agency);
15. PP (Selaku Pihak Agen Pelayaran Pt. Bahari Kurnia Agency).
Polda Gorontalo terus berkomitmen untuk menindak tegas praktik ilegal ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Putra/Gopos)







