GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo baru-baru ini menghadapi isu terkait pengelolaan sampah yang dianggap kurang memuaskan. Di bawah kepemimpinan Adhan Dambea dan Indra Gobel, mereka dituduh gagal menangani masalah ini. Namun, kenyataannya, Pemkot Gorontalo tengah berupaya keras untuk mengatasi persoalan sampah yang menjadi perhatian utama.
Sejak awal tahun 2026, Pemkot Gorontalo telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menangani masalah sampah melalui kebijakan yang tegas, penguatan infrastruktur, dan edukasi kepada masyarakat. Beberapa inisiatif yang telah dilaksanakan termasuk instruksi untuk mengolah sampah organik di pasar, pemilahan sampah di usaha komersial, penyewaan armada pengangkut, serta penggunaan gerobak motor listrik (Getor) di setiap kelurahan dan kecamatan. Selain itu, sanksi tegas juga diterapkan bagi mereka yang membuang sampah sembarangan.
Pemerintah Kota Gorontalo menerapkan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2017, yang mencakup denda administratif hingga Rp10 juta atau kurungan penjara maksimal 6 bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah sampah klasik dengan pendekatan hukum, termasuk sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Dalam perkembangan terbaru, pemerintahan yang dipimpin oleh Adhan Dambea dan Indra Gobel berencana memanfaatkan aset di Kelurahan Buliide untuk dijadikan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST). Lokasi ini akan berfungsi sebagai solusi untuk pengelolaan sampah di Kota Gorontalo. Luas lahan yang akan dijadikan TPST mencapai kurang lebih tiga hektare.
Saat ini, tercatat sekitar 68 provinsi, kabupaten, dan kota yang telah menunjukkan minat untuk mengikuti program TPST. Namun, hanya sekitar 6 hingga 30 daerah yang memenuhi persyaratan awal. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali membuka kesempatan bagi daerah-daerah lain untuk melengkapi usulan mereka, termasuk Kota Gorontalo.
Dalam pernyataannya, Ashab Dambea menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Provinsi Gorontalo bukan hanya tanggung jawab Bupati dan Walikota, tetapi juga melibatkan semua pihak, termasuk gubernur. “Jadi persoalan sampah ini bukan tanggung jawab Bupati dan Walikota saja, tetapi juga tanggung jawab gubernur,” tegasnya saat diwawancarai oleh awak media pada Jumat malam (6-3-2026).
Pernyataan ini sejalan dengan surat edaran yang diterima Adhan dari Menteri Lingkungan Hidup RI, yang menyatakan bahwa pengolahan sampah secara termal merupakan proses yang melibatkan pembakaran bahan yang dapat terbakar dalam sampah dan/atau menghasilkan energi. Proses ini mencakup penggunaan teknologi insinerator, gasifikasi, dan pirolisis.
Dalam implementasi kegiatan pengolahan sampah secara termal melalui insinerator, Gubernur, Bupati, dan Walikota diharapkan untuk memastikan pemenuhan persyaratan peralatan dan teknis pengoperasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Seharusnya gubernur memberikan motivasi kepada semua daerah, dan harusnya belajar lagi serta memberikan arahan kepada bawahannya agar paham soal ini,” ujar Adhan. Upaya ini menunjukkan komitmen Pemkot Gorontalo dalam menangani persoalan sampah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah tersebut. (Putra/Gopos)








