GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Restribusi yang diajukan Pemerintah Kota Gorontalo. Pembahasan akan dilakukan melalui panitia khusus (Pansus).
Ketua DPRD kota Gorontalo, Hardi Sidiki mengatakan Ranperda Pajak dan retribusi merupakan usul inisiatif eksekutif. Usulan tersebut telah disampaikan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha pada rapat paripurna DPRD.
“Ini usul inisiatif eksekutif, tadi sudah kita dengan bersama penyampaian Wali Kota Gorontalo,” kata Hardi usai memimpin rapat paripurna DPRD Kota Gorontalo, Senin (3/4/2023).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan pihaknya telah menerima naskah Ranperda. Selanjutnya Ranperda tersebut akan segera dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita sudah terima naskahnya, seluruh fraksi juga telah menyetujui adanya pembahasan, langkah selanjutnya, kita akan segera bentuk pansus,” pungkasnya.
Sementara itu pansus Ranperda Pajak dan Restribusi beranggotakan 10 orang yang merupakan representasi seluruh fraksi di DPRD Kota Gorontalo. Adapun Ketua Pansus dipercayakan kepada Alwi Podungge. Sementara Sekretaris Pansus dipercayakan kepada Andi Helda M. Nyiwi.(Sari/gopos)