No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Remaja yang Diduga Perkosa Gadis Saat Tahun Baru Terancam Penjara 15 Tahun

Hasan by Hasan
Selasa 3 Januari 2023
in Hukum & Kriminal
0
Tiga remaja yang diduga memerkosa seorang gadis saat malam pergantian tahun menjalani pemeriksaan di Polres Gorontalo Kota. (istimewa)

Tiga remaja yang diduga memerkosa seorang gadis saat malam pergantian tahun menjalani pemeriksaan di Polres Gorontalo Kota. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tiga remaja yang diduga memerkosa seorang gadis usia 16 tahun saat malam pergantian tahun baru 2023 terancam mendekam lama di balik jeruji besi. Mereka terancam dikenakan hukuman berupa pidana penjara selama 15 tahun.

Tiga remaja terduga pelaku pemerkosaan disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 56 KUHPidana.

“Ketiganya disangkakan dengan pasal yang sama. Acamanan hukum minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto,S.E.,SIK.,M.Si., Melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno,STK.,SIK. saat dikonfirmasi gopos.id, Senin (2/1/2022).

Baca Juga :  Dugaan Penipuan Oknum ASN Gorut Tembus Rp18,9 Miliar

Berita terkait: Tiga Remaja di Kota Gorontalo Perkosa Gadis 16 Tahun Saat Pesta Tahun Baru

Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini mengemukakan, Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota masih akan melakukan gelar perkara dan melanjutkan ke tahap ke tahap penyidikan. Demikian pula untuk korban sudah dilakukan pemeriksaan psikologis. Hal itu untuk mengetahui jika korban mengalami gangguan psikis atau trauma.

“Hasil pemeriksaan sementara kami tunggu. Untuk proses penyelidikan masih berjalan,” kata Iptu Nauval. (Sari/gopos)

Tags: Kota GorontaloPemerkosaanPolres Gorontalo
Previous Post

Pasca Nataru, Kapolres: Terima Kasih Kerja Sama Semua Pihak

Next Post

Aturan Baru dari Menteri Keuangan, Gaji Rp5 Juta Dipotong Pajak 5 Persen

Related Posts

Proses penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan ini disepakati setelah kedua belah pihak duduk bersama dan menandatangani surat pernyataan perdamaian resmi yang disaksikan langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Pohuwato
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Selesaikan Kasus Dompet Hilang Lewat Restorative Justice

Jumat 19 Juni 2026
Kejari Marisa saat mengamankan barang bukti berupa printer di DLH Pohuwato,  Jum'at (19/06/2026) (Dandi Lasalutu)
Hukum & Kriminal

Kejari Marisa Geledah Kantor DLH Pohuwato, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Jumat 19 Juni 2026
Polres Pohuwato Respon cepat hentikan musik di Kecamatan Paguat, Minggu (14/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Keluhan via Call Center 110, Polres Pohuwato Tertibkan Musik Jedag-Jedug Dini Hari

Minggu 14 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Amankan Pelaku Curanmor, Modus Incar Kelalaian Korban

Senin 8 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Hasil OPS Pekat Polres Bone Bolango: Ratusan Miras Berbagai Merek Disita 

Senin 8 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Next Post
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Aturan Baru dari Menteri Keuangan, Gaji Rp5 Juta Dipotong Pajak 5 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. (Foto. Istimewa/Screenshot google)

    Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMGO Benarkan Video Viral Soal Beasiswa-KIP Kampus Negeri adalah Calon Mahasiswinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Jadi Magnet di PENAS XVII Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rum Ngaku Kecewa, Kunjungan Mentrans ke Boalemo Dibatalkan Mendadak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerap Tertangkap Kamera, Siapa Chelsea Pattiwael yang Selalu Mendampingi Sherly di Gorontalo?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.