No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tiga Remaja yang Diduga Perkosa Gadis Saat Tahun Baru Terancam Penjara 15 Tahun

Hasan by Hasan
Selasa 3 Januari 2023
in Hukum & Kriminal
0
Tiga remaja yang diduga memerkosa seorang gadis saat malam pergantian tahun menjalani pemeriksaan di Polres Gorontalo Kota. (istimewa)

Tiga remaja yang diduga memerkosa seorang gadis saat malam pergantian tahun menjalani pemeriksaan di Polres Gorontalo Kota. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Tiga remaja yang diduga memerkosa seorang gadis usia 16 tahun saat malam pergantian tahun baru 2023 terancam mendekam lama di balik jeruji besi. Mereka terancam dikenakan hukuman berupa pidana penjara selama 15 tahun.

Tiga remaja terduga pelaku pemerkosaan disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 56 KUHPidana.

“Ketiganya disangkakan dengan pasal yang sama. Acamanan hukum minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Ardi Rahananto,S.E.,SIK.,M.Si., Melalui Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno,STK.,SIK. saat dikonfirmasi gopos.id, Senin (2/1/2022).

Baca Juga :  Reses di Wongkaditi Barat, Erwin Ismail Serap Aspirasi Warga Soal Bantuan Mesjid

Berita terkait: Tiga Remaja di Kota Gorontalo Perkosa Gadis 16 Tahun Saat Pesta Tahun Baru

Mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini mengemukakan, Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota masih akan melakukan gelar perkara dan melanjutkan ke tahap ke tahap penyidikan. Demikian pula untuk korban sudah dilakukan pemeriksaan psikologis. Hal itu untuk mengetahui jika korban mengalami gangguan psikis atau trauma.

“Hasil pemeriksaan sementara kami tunggu. Untuk proses penyelidikan masih berjalan,” kata Iptu Nauval. (Sari/gopos)

Tags: Kota GorontaloPemerkosaanPolres Gorontalo
Previous Post

Pasca Nataru, Kapolres: Terima Kasih Kerja Sama Semua Pihak

Next Post

Aturan Baru dari Menteri Keuangan, Gaji Rp5 Juta Dipotong Pajak 5 Persen

Related Posts

Hukum & Kriminal

Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

Minggu 27 September 2026
Hukum & Kriminal

Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

Sabtu 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Wartawan Mimoza Tv Jadi Korban Tabrak Lari di Kota Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani.
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Identifikasi Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo

Jumat 25 September 2026
Hukum & Kriminal

Ketua PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polres Gorontalo Utara Ungkap Kematian Guru

Jumat 25 September 2026
Next Post
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Aturan Baru dari Menteri Keuangan, Gaji Rp5 Juta Dipotong Pajak 5 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.