No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Instruksi Kapolri: Polantas Setop Tilang Manual

Hasan by Hasan
Sabtu 22 Oktober 2022
in Gorontalo
0
Ilustrasi: tilang. (dok. Polri.go.id)

Ilustrasi: tilang. (dok. Polri.go.id)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas. Isinya memerintahkan kepada seluruh personel Polisi Satuan Lalu Lintas (Polantas) untuk menghentikan penerapan tilang secara manual.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022/ tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi. Dalam instruksi tersebut, seluruh jajaran Polantas diminta mengedepankan penindakan atau tilang secara elektronik (ETLE). Kebijakan itu berlaku baik secara statis maupun mobile.

Baca Juga :  Bupati Hamim Pou Ajak PKK Bone Bolango Bersama Wujudkan Visi Misi Pemerintah Daerah

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut dikutip dari laman suarabanten.id, jaringan berita gopos.id.

Anggota Korlantas Polri juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat memberikan pelayanan publik. Mulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  Pria Asal Luwuk Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Jagung, Limboto Barat

Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali), khususnya di titik rawan kecelakaan (blackspot) dan lokasi dengan tingkat kemacetan atau kepadatan tinggi (troublespot).(hasan/gopos)

Tags: GorontaloPolantasPolriTilangTilang ElektronikTilang Manual
Previous Post

Kuasa Hukum Ungkap Kemenangan PT. GLP Setalah Gugatan Sengketa Lahan PLTU Tomilito

Next Post

Kabupaten Gorontalo Setop Sementara Penjualan Obat Sirup Anak

Related Posts

Gorontalo

Warga Amal Rayakan Sewindu 8 Tahun Kebersamaan di Warkop Amal

Minggu 30 Agustus 2026
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Turun Tangan Tindak Balap Liar: Puluhan Motor Diamankan

Minggu 30 Agustus 2026
Gorontalo

YAB BERBAGI: Hadirkan Kepedulian untuk Anak-anak Panti Asuhan di Gorontalo

Sabtu 29 Agustus 2026
Gorontalo

Ngopi Bareng, Polda Rangkul Ojol dan Pengemudi Bentor di Gorontalo

Jumat 28 Agustus 2026
Gorontalo

Pemerintah Provinsi Gorontalo Raih Penghargaan DAK Fisik Tercepat 2026

Kamis 27 Agustus 2026
Gorontalo

HP Personel Dit Samapta Polda Gorontalo Diperiksa, Antisipasi Judol dan Pinjol

Kamis 27 Agustus 2026
Next Post
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo saat mengadakan pertemuan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo dan IDI Cabang Kabupaten Gorontalo terkait pemberhentian sementara penjualan obat sirup anak di Rumah Dinas Bupati Gorontalo, Jumat (21/10/2022). (Foto: Humas Kominfo Kabupaten Gorontalo)

Kabupaten Gorontalo Setop Sementara Penjualan Obat Sirup Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Polresta Gorontalo Kota Turun Tangan Tindak Balap Liar: Puluhan Motor Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jember Rotasi 43 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Amal Rayakan Sewindu 8 Tahun Kebersamaan di Warkop Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YAB BERBAGI: Hadirkan Kepedulian untuk Anak-anak Panti Asuhan di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.