No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Gelar Upacara PTDH Anggota Polri Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 12 Oktober 2022
in Gorontalo
0
Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya saat melaksanakan PTDH secara In Absentia di Lapangan Apel, Rabu (12/10/2022). (Foto: Humas Polres Gorontalo)

Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya saat melaksanakan PTDH secara In Absentia di Lapangan Apel, Rabu (12/10/2022). (Foto: Humas Polres Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah seorang anggota polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Upacara PTDH ini dilakukan secara In Absentia di Lapangan Apel, Rabu (12/10/2022).

Kegiatan tersebut digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 13 Oktober 2022 terhadap Bintara Polres Gorontalo atas nama Brigpol AH.

Dimana yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 11 Huruf C Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri atau Pasal 12 Ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca Juga :  Ustad Abdul Somad Tabligh Akbar di Bumi Serambi Madinah

Walupun tanpa dihadiri oleh Anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan di saksikan oleh pejabat utama serta Anggota Polres Gorontalo.

Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya menyampaikan persitiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu, seandainya masing-masing anggota polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi tauladan bagi kesatauan, masyarakat dan keluarga.

Dadang menegaskan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun hal ini harus dilakukan sebagai bentuk komitment keseimbangan antara reward dan Punishment.

“dari peristiwa ini, mari bersama-sama kita jadikan sebagai renungan serta pembelajaran kedepannya, sehingga kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum baik Disiplin, Kode Etik dan Pidana yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri serta keluarga” ujar Dadang.

Baca Juga :  TPU Gorontalo Mulai Dibangun, Kapasitasnya 1.323 Makam

Baca Juga: Tersangka Pengangkut Material Batu Reef Tanpa Izin Diserahkan ke Kejari Marisa

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengeluarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 192 / IX / 2022 tanggal 13 September 2022, Nomor : KEP / 193 / IX / 2022 tanggal 13 September 2022, Nomor : KEP / 201 / IX / 2022 tanggal 21 September 2022 dan Nomor : KEP / 201 / IX / 2022 tanggal 21 September 2022, terhadap empat anggota polri salah satunya Brigpol AH.

Brigpol AH yang merupakan anggota Polres Gorontalo dilakukan PTDH karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. (Putra/Gopos)

Tags: Anggota PolriPenyalahgunaan narkobaPolres GorontaloPTDH
Previous Post

Tiba di Gorontalo, Wakil Ketua MPR RI Disambut Penjabat Gubernur dan Pengurus Gerindra se-Gorontalo

Next Post

Ahmad Muzani Tekankan Pentingnya Persatuan pada Sosialisasi Empat Pilar di Gorontalo

Related Posts

Gorontalo

SAR Gorontalo: Pria di Dungingi Meninggal Tersambar Petir saat Memancing

Kamis 14 Mei 2026
Gorontalo

Seorang Pria di Kecamatan Dungingi Diduga Tewas Tersambar Petir 

Kamis 14 Mei 2026
Polsek Wonosari dan Puskesmas Bongo II skrining IMS dan HIV di tempat hiburan malam, (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Skrining IMS-HIV di Tempat Hiburan Malam

Kamis 14 Mei 2026
Gorontalo

ASTON Gorontalo Jadi Pilihan Venue Modern untuk Event Profesional dan Berkelas

Rabu 13 Mei 2026
Gorontalo

Kanwil Ditjen Imigrasi Gorontalo Inisiasi Operasi Gabungan Untuk Kedaulatan Khususnya Gorontalo

Rabu 13 Mei 2026
Gorontalo

lmigrasi Gorontalo Maksimalkan Pelayanan Keberangkatan Jamaah Haji

Selasa 12 Mei 2026
Next Post
Sosialisasi empat pilar oleh Ahmad Muzani yang dihadiri oleh para tokoh agama serta pimpinan perguruan tinggi di  Provinsi Gorontalo, Rabu (12/10/2022) (muhajir/gopos)

Ahmad Muzani Tekankan Pentingnya Persatuan pada Sosialisasi Empat Pilar di Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pria di Kecamatan Dungingi Diduga Tewas Tersambar Petir 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.